WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

APLIKASI GPP SATKER

( Penjelasan Revisi Aplikasi GPP Satker 2013 )

TANGGAL 10 JANUARI 2013

 

PENDAHULUAN

Setelah release aplikasi GPP 2013, dan telah dilakukan update Aplikasi tanggal 17 Desember 2012 dan telah digunakan oleh satker dan KPPN, ternyata masih banyak laporan berbagai KPPN dan Satker bahwa ada beberapa menu yang belum dapat digunakan secara baik dan eror disana sini, di dalam aplikasi tersebut. Oleh karena itu release update aplikasi kali ini telah memperbaiki hal-hal tersebut

FILE UPDATE

Download Aplikasi update yang bernama :  AplikasiRevisiGPP-10-01-2013-Satker.exe

BACKUP APLIKASI DAN DATABASESEBELUM UPDATE

Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :

  1. Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
  2. Copy folder MyGPP ke dalam flashdisk/hardisk external dengan terlebih dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.

TATA CARA UPDATE

  1. Klik dua kali file AplikasiRevisiGPP-10-01-2013-Satker.exe  maka akan muncul form install ke dalam folder C:\AplGajiSatker\. Lalu klik tombol Install
  2. Klik dua kali file Revisi_10_Januari2013Satker.exe
  3. Maka akan muncul login User dan Password serta IP Komputer Server Anda, isikan user : super milik anda, atau user lain dengan Hak = 1
  4. Pilih menu update lalu pilih Update Satker
  5. Maka akan muncul form PENJELASAN UPDATE
  6. Klik tombol PROSES maka proses update akan terlaksana dan tunggu sampai muncul pesan : Update Aplikasi 10 Januari 2013 selesai
  7. Setelah itu jalanlan aplikasi GPP 2013 dan pastikan bahwa aplikasi anda sudah versi tanggal 10 Januari 2013
  8. Copy kan file GPP2013.exe yang baru tersebut ke komputer lain seperti komputer teman-teman operator GPP yang lain dan juga komputer PPSPM.

 

ENKRIPSI TABEL REFERENSI APLIKASI GPP SATKER

Dalam menjaga keamanan database referensi satker maka seperti yang sudah diketahui bahwa menu referensi seperti referensi gaji pokok, referensi tunjangan struktural,fungsional dan lain sebagainya adalah ditutup, yang berhak mengubah referensi adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan. Namun karena Aplikasi GPP ini tersebar ke berbagai satker dimungkinkan ada satker yang “canggih” yang mampu menembus database Aplikasi GPP dan mengubah jumlah nilai rupiah referensi misalkan memperbesar nilai rupiah Gaji Pokok.

Oleh sebab itu referensi database GPP ini diproteksi dengan enkripsi sehingga jika terjadi perubahan database referensi maka aplikasi tidak akan bisa berjalan.

SEBAB PERUBAHAN DATABASE REFERENSI

  1. Pengubahan sengaja oleh satker tersebut : misalkan ada satker yang “canggih” yang mengubah data referensi.
  2. Pengubahan karena update aplikasi dari Direktorat Sistem Perbendaharaaan, misalkan terdapat perubahan tarif beras baru untuk tahun 2013.

Jadi ketika database MyGPP sudah diupdate dengan aplikasi revisi yang terbaru, sedangkan Aplikasi anda masih menggunakan versi yang lama, maka ketika Login akan keluar warning seperti ini :

gpp2013

Bisa disimpulan bahwa Aplikasi dan Database itu SATU PAKET

Contohnya adalah Update Aplikasi GPP tanggal 10 Januari 2012 ini terdapat perubahan Referensi Tunjangan karena terdapat perekaman referensi baru Tunjangan Fungsional Pemeriksa. Maka berarti versi database Referensi sudah berubah, jadi Aplikasi yang bisa dipakai hanyalah Aplikasi GPP Versi 10 Januari 2012 SAJA, sedangkan Aplikasi GPP Versi lama yaitu Aplikasi GPP 2013 pertama kali maupun Versi Tanggal 17 Desember 2012 tidak bisa digunakan lagi. Ketika login aplikasi akan tertolak.

CONTOH :

  1. Operator A :  di komputer A telah melakukan Update Aplikasi GPP tanggal 10 Januari 2013. Kondisinya adalah :
  • Database My GPP : sudah versi baru > tanggal 10 januari 2013
  • Aplikasi GPP : sudah versi baru > tanggal 10 Januari 2013
  • BISA MASUK
  1. Operator B :  di komputer B mengakses database MyGPP yang telah diupdate, namun Aplikasi di komputer B masih menggunakan Aplikasi Versi lama tanggal 17 Desember 2012. TIDAK BISA MASUK.
  2. PPSPM :  di komputer C mengakses database MyGPP yang telah diupdate, namun Aplikasi di komputer  C masih menggunakan Aplikasi Versi lama tanggal 17 Desember 2012. TIDAK BISA MASUK

Oleh sebab itu setelah melakukan update Aplikasi, segera PPABP untuk mengcopykan file GPP2013.exe yang baru kepada operator GPP yang lain, maupun kepada PPSPM

CETAK SPT TAHUNAN UNTUK TAHUN 2012

Sebelum menuju ke dalam perbaikan-perbaikan aplikasi, khusus untu pencetakan SPT Tahunan untuk Tahun 2012 harus menggunakan Aplikasi GPP 2011, bukan Aplikasi GPP 2013, disebabkan tarif PTKP aplikasi GPP 2013 sudah menggunakan tarif yang baru, sehingga cetakan SPT tidak cocok tarifnya untuk menghitung  SPT  Tahun 2012. Oleh karena itu disarankan satker untuk menggunakan aplikasi lama dalam rangka cetak SPT Tahun 2012.

PERBAIKAN APLIKASI

Perbaikan yang dilakukan berupa

  1. Perbaikan proses perhitungan kekurangan gaji untuk satker Pengadilan ketika membuat kekurangan gaji Hakim, terdapat eror. Eror tersebut telah diperbaiki sehingga dapat digunakan oleh satker pengadilan dalam membuat kekurangan gaji hakim.
  2. Proses gaji susulan untuk pegawai yang masih CPNS, muncul eror Padahal SK CPNS dan SPMT CPNS sudah direkam, validasi ini telah diperbaiki.
  3. Perekaman SK Perubahan baru yang Gagal. Ada sebagian satker yang hendak merekam SK baru di dalam perekaman perubahan namun gagal ketika hendak disimpan. Penyebab GAGAL adalah tidak ada satupun SK diatas yang terdefault . Sehingga ketika hendak merekam SK baru selalu gagal. Oleh sebab itu di dalam update kali ini ditambahkan validasi jika kondisinya seperti diatas ketika menekan tombol Rekam untuk perekaman perubahan keluar warning. Oleh sebab itu sebelum melakukan perekaman SK baru,pilih salah satu SK diatas misalkan nomor agenda 0009 menjadi terdefault terlebih dahulu, dengan jalan memilih SK dan mengklik tombol Ubah. Barulah setelah itu rekam SK baru melalui tombol Rekam.
  4. Validasi SK Perubahan yang belum terdefault. Sesuai dengan poin 3 diatas, di menu proses perhitungan gaji  juga divalidasi jika ada pegawai-pegawai yang SK Perubahannya tidak ada satupun yang terdefault. Maka solusinya adalah kembali ke dalam perekaman SK Perubahan lalu dipilih salah satu SK yang terbaru lalu didefault.
  5. Perbaikan surat permintaan persekot dimana isian jumlah uang tidak sesuai dengan hasil perkalian untuk pegawai yang berkeluarga. Kesalahan cetak ini sudah diperbaiki.
  6. Jumlah rupiah gaji kotor,potongan dan bersih Uang Muka Gaji tidak sesuai dengan rekap gaji. Cetakan ini telah diperbaiki.
  7. Ketika proses Pengujian Uang Muka Gaji di PPSPM terdapat eror sbb : function name is missing. Eror ini sudah diperbaiki.
  1. Cetakan KP4 di menu Laporan > Cetak Kartu terdapat kesalahan cetak untuk masa kerja golongan. Eror ini sudah diperbaiki
  1. Cetakan NPWP di menu Laporan > Cetak Kartu terdapat kesalahan cetak untuk isian NPWP, cetakan ini telah diperbaiki. 
  1. Perbaikan cetak Surat permintaan Uang Duka dimana terdapat eror .  Eror tersebut telah diperbaiki.
  1. Perekaman tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa BPK, dengan kode 117, namun isian jumlah rupiah memang masih 0 karena memang belum ada PP yang mengatur besaran rupiah tunjangan fungsional ini.

 

PEREKAMAN SK PERUBAHAN PANGKAT PENGABDIAN

Jika ada pegawai yang telah pensiun dan mendapatkan pangkat pengabdian maka ketika merekam perubahan jenis SK yang dipilih adalah jenis SK nomor 05 : Kenaikan Pangkat Pengabdian.

Bukan memilih jenis SK 04 : kenaikan pangkat biasa, sebab ketika nanti membuat kekurangan gaji pangkat pengabdian akan tertolak di KPPN disebabkan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian itu belum pernah masuk di KPPN. Tata cara masuk di KPPN adalah dengan menggunakan gaji induk, sedangkan orang tersebut sudah pensiun sudah tidak mungkin lagi masuk gaji induk. Oleh sebab itu jika ada pegawai yang mendapatkan SK pangkat pengabdian maka jenis SK nya adalah 05 : SK Kenaikan Pangkat Pengabdian.

PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI UNTUK PEGAWAI YANG KODE SPAN BERBEDA-BEDA

Saat ini pembuatan kekurangan gaji dan SPM kekurangan gaji untuk para pegawai yang memiliki kode bank SPAN yang berbeda-beda maka harus dibuatkan Nomor kekurangan gaji dan SPM Kekurangan Gaji yang terpisah, tidak boleh disatukan dalam 1 nomor gaji dan 1 nomor SPM gaji.

Contohnya adalah :

Sebuah satker memiliki 20 pegawai, 15 orang memiliki rekening di bank mandiri dengan kode bank SPAN 520008000990. Sedangkan 5 orang sisanya memiliki rekening di bank BRI dengan kode bank SPAN : 520002000990

Maka pembuatan kekurangan gaji untuk 5 orang yang memiliki rekening di bank BRI tidak boleh digabung dalam 1 nomor gaji gaji dengan 15 pegawai yang lain yang memiliki rekening di Bank Mandiri. Ketika pembuatan kekurangan gaji dan memilih pegawai  akan terkena warning

SOLUSINYA ADALAH :

  1. Lima orang tersebut harus dibuatkan kekurangan gaji dengan nomor gaji yang berbeda dengan 15 pegawai yang lain. Selain itu SPM kekurangan gaji juga harus dipisahkan. Jadi Satker harus membuat 2 nomor kekurangan gaji dan juga 2 SPM kekurangan gaji.
  2. Supaya PPABP tidak terlalu direpotkan dengan dengan pemisahan kekurangan gaji dan SPM gaji di masa mendatang maka alangkah lebih baiknya 5 orang yang memiliki rekening di BRI tersebut dipindahkan semua agar memiliki rekening di bank Mandiri. Sehingga 20 orang tersebut dalam satu satker memiliki kode bank SPAN yang sama yaitu Bank Mandiri semuanya.

[button link=”https://docs.google.com/file/d/0B4SmxalHHKKdU2NaWDJ2M0g5SUk/edit” type=”big” color=”red”] Revisi GPP 2013 tgl 10 Januari 2013[/button]

 

untuk informasi mengenai Revisi Aplikasi GPP Satker 2013 (10-012013) yang disertai gambar yang lebih jelas bisa anda dapatkan di dalam RevisiGPPSatker10Januari2013.rar   di atas

Leave a Reply for Anonymous