WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk meminimalisir transaksi  reversal dalam penerimaan negara,  KPPN Makassar II mengadakan pertemuan dengan para stakeholder KPPN dalam ini Bank/Pos Persepsi/Devisa Persepsi mitra kerja KPPN Makassar II dalam acara “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-36/PB/2011” pada tanggal 31 Mei 2012 bertempat di Aula KPPN Makassar II.

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala KPPN Makassar II, Bapak Sukemi Mumpuni ini dihadiri oleh Manajer Operasional pada Bank Indonesia Makassar dan para manajer operasional dari 19 Bank Persepsi/Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja KPPN Makassar II. Kepala KPPN Makassar II dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi  ini bertujuan menginformasikan tentang terbukanya kesempatan bagi Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya untuk menerima setoran negara dan mengajak pihak Perbankan lebih memahami perannya dalam upaya meminimalisir terjadinya reversal dalam rangka mencapai kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sesi pertama,  Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Bapak Andi Yusuf menyampaikan materi tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada KCP/KLN/Unit. Dalam sesi ini dijelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksaaan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada KCP/KLN/Unit, pemerintah membuka kesempatan kepada pihak perbankan untuk membuka loket penerimaan negara lebih banyak lagi sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif pada APBN kita dengan adanya peningkatan penerimaan negara dan di sisi lain memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor untuk melakukan penyetoran ke Rekening Kas Negara.

Materi kedua tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara disampaikan oleh Sdr. Dory Sukma Wahyu Prabowo. Data-data reversal yang tidak dijelaskan ini adalah salah satu penyebab Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, disampaikan kepada stakeholder KPPN terutama pihak Bank Persepsi/Devisa Persepsi agar hal-hal seperti ini bisa dicegah. Terjadinya reversal sebagian besar disebabkan kekurangtelitian dalam penginputan surat setoran oleh teller Bank Persepsi yang menyebabkan data penerimaan negara menjadi tidak akurat.

Acara yang dipandu oleh Sdri. Ida Najati ini dilanjutkan dengan menyajikan daftar keterlambatan pelimpahan oleh bank/pos persepsi dan daftar transaksi reversal yang menjadi bahan diskusi antara pihak KPPN, BI dan Bank/Pos Persepsi. Diskusi menjadi lebih hangat ketika beberapa manajer operasional menyampaikan bahwa mereka menyambut baik kesempatan yang diberikan pemerintah dan menyampaikan wacananya seputar rencana pelaksanaan layanan pada KCP/KLN/Unit.

 

Leave a Reply