Mekanisme pengelolaan hibah langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011
 
Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga.
 

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

 
1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  •  Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id

2.  Pengelolaan Rekening Hibah

  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dengan dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 dan Register Hibah
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK No.57/PMK.05/2007 wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan

4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang

  • Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM
  • SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HLdisampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 977263 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU
  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.
 

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang

 
1. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat tanggal serah terima, Pihak Pemberi dan Penerima, nilai nominal, bentuk hibah, tujuan BAST dan rincian harga per barang

2. Pengajuan Permohonan Nomor Register

  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan  Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) dan  SPTMHL

3. Pengesahan ke DJPU

PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri BAST dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).
 
4. Pencatatan Hibah ke KPPN

  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) yang dibuat menggunakan Aplikasi SPM
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, SP3HL-BJS lembar kedua dan SPTJM

[button link=”https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPTVp5VVQwY3cydTQ/edit?usp=sharing” type=”icon”] Download PER-81/PB/2011[/button]

[button link=”https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPdFRDMkNWZkp2TGM/edit?usp=sharing” type=”icon”] Download SE-02/PB/2012[/button]

10 Responses to “Mekanisme Pengelolaan Hibah”

  • Adang:

    saya mau bertanya, seandainya hibah dilaksanakan tahun lalu dengan BAST yang ditandatangani KPA yang lama.
    bisakah apabila pengajuannya dilaksanakan tahun ini dengan KPA yang baru?
    adakah batas waktu dari BAST ke pengajuan no register ke pengesahan dan pencatatan ?

    • wahyu aryadi:

      untuk KPA yang berganti tidak ada masalah karena hibah itu mengikat ke instansi penerima bukan perorangan
      batas waktu pengajuan register memang tidak disebutkan, tetapi alangkah baiknya pada kesempatan pertama saat hibah telah diterima

  • Nasaihudin:

    Saya mau bertanya..untuk Hibah Langsung dalam Negeri..
    Kemarin kita mengajukan MPHL-BJS dimana kita dapat hibah dalam bentuk
    1. Tanah
    2. Peralatan dan Mesin
    3. Gedung dan Bangunan

    Sebelumya kami sudah membuat Memo dengan akun:
    – 131111 : Tanah
    – 132111 : Peralatan dan Mesin
    – 133111 : Gedung dan Bangunan
    ternyata pengajuan dengan akun itu di tolak SPAN…

    Bunyi penolakannya : CVR003: Akun yang dimulai dengan 1 semua segmen harus nol kecuali kas, uang muka belanja, aset tetap, piutang tertentu, investasi tertentu, retensi.Untuk rekening Kas, Piutang dan Kas terbatas, KEWENANGAN harus nol.

    Sedangkan jika menggunakan akun
    – 131112 : Tanah dari Hibah
    – 132112 : Peralatan dan Mesin dari Hibah
    – 133112 : Gedung dan Bangunan dari Hibah
    Aplikasi SAS Versi 15.07…tidak bisa merekam dengan transaksi akun-akun tersebut.

    Solusinya bagaimana yah..terimaksih atas pencerahannya?

  • fajrin eko:

    ingin bertanya, satker kami mendapat hibah untuk kegiatan pengamanan pemilukada yg dilaksanakan 2015-2016, akan tetapi hibah dr pemda utk menunjang kegiatan trsbt diberikan tahun 2015 untuk seluruh rangakaian kegiatan hingga 2016, registrasi dan revisi dipa sdh kami lakukan d tahun 2015, bgmn sp2hlnya nnti? dan sisanya utk 2016 harus dibagaimanakan agar dpt dilaporkan penggunaanx ditahun 2016? trimaksih

  • nugroho-kpu:

    pagi pak, kita mendapatkan dana hibah pilkada dan tata cara sesuai dengan apbn, register dan revisi dipa .
    pertanyaannya adalah :

    sisa dana hibah setelah selesai di buatkan sp4hl dan di kembalikan ke pendonor (pemda) , apaka harus di revisi dipa dengan menghilangkan dana hibahnya dalam dipa ?
    karena semua sudah di kembalikan ke pendonor ?

    • wahyu aryadi:

      Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HLdisampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM

  • bawana adi:

    Adakah peraturan yg terbaru tentang mekanisme hibah setelah PMK 191/PMK.05/2011? beseerta peraturan yang menyertainya, sepert Perdirjen Perbendaharaan dan SE nya.
    nuhun

  • M. ADITYA ASLAM:

    Salah satu tahapan dalam hibah langsung kan adanya konsultasi pemberi hibah kepada bappenas.
    Apa yang dikonsultasikan pemberi hibah kepada bappenas tersebut?
    Mohon pencerahannya..

  • Ridwan syah:

    Pak kami dari pemda ingin memberikan hibah uang ke beberapa instansi vertikal, sebagai pemeberi hibah apa persyaratan dokumen khusus yg harus kami mintakan kelengkapannya kepada si penerima hibah, selain syarat yg di atur permendagri 32, 39 dan 14, mengingat hibah yg dimaksud diberikan kepada instansi vertikal yg dibiayai oleh APBN? Mohon arahanny pak, terima kasih

Leave a Reply for wahyu aryadi