WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2012 di KPPN Makassar II

Dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu. Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Di Tahun 2012, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 37/PB/2012.

Sosialisasi Langkah Akhir Tahun 2012

Sambutan Kepala KPPN Makassar II

Untuk menambah pemahaman satuan kerja di lingkup KPPN Makassar II mengenai hal tersebut, maka diadakakanlah “Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012″ yang diadakan dalam dua gelombang. Gelombang I diadakan pada Hari Rabu, 21 November 2012 dan Gelombang II yang diadakan pada hari berikutnya, Kamis, 22 November 2012. Sosialisasi hari I baru saja berakhir.

Para peserta yang hadir pada hari I ini lebih dari 100 satker. Sosialisasi ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 bertempat di aula KPPN Makassar II, GKN I lantai 2. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Makassar II, Sukemi Mumpuni. Dalam sambutannya beliau menjelaskan asumsi ekonomi makro terkait postur APBN. Beliau juga menekankan bahwa tidak ada lagi dispensasi, sehingga diharapkan satuan kerja mempersiapkan pengajuannya mulai dari sekarang.

Postur APBN serta Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2013 dibahas oleh beliau dalam sesi berikutnya. Selanjutnya Kepala Seksi Pencairan Dana, Joko Supriyanto, memaparkan penjabaran Per-37/PB/2012. Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012 disampaikan dalam bentuk slide yang akan kami tampilkan di akhir tulisan ini.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi yang diwakili oleh Asep Sepwarman, menyampaikan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012. Sementara itu, Kepalas Seksi Bank/Giro Pos memberi paparan mengenai Penerimaan Negara khususnya SSBP dan SSPB.

Sosialisasi Langkah Akhir Tahun 2012

Suasana Sosialisasi Langkah Akhir Tahun 2012

Sesi selanjutnya adalah Diskusi dan Tanya Jawab. Cukup banyak pertanyaan yang disampaikan satker yang menunjukkan antusiasme para peserta. Diskusi dan tanya jawab yang terjadi selama sosialisasi ini akan kami sampaikan dokumentasinya di halaman ini juga.

Tanja Jawab

Tanya Jawab yang berlangsung saat Sosialisasi

pengenalan Aplikasi SAKTI tahap II kepada Satker disampaikan oleh DSU KPPN Makassar II, Imam Abdurrahman. Acara ini kemudian ditutup oleh Kepala KPPN Makassar II. Diharapkan setelah sosialisasi ini dilaksanakan, akhir tahun 2012 ini ditutup dengan lancar tanpa kendala apapun.

 

 

 

 

 

 

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Dalam Kegiatan Sosialisasi Perdirjen NOMOR PER-37/PB/2012  di KPPN MAKASSAR II

 

No.

Satker

Pertanyaan

Jawaban

1

(Widodo) KPPN Makassar I

  • Untuk pekerjaan kontraktual yang memerlukan jaminan pelaksanaan, apakah jaminannya bisa berupa jaminan asuransi atau harus jaminan bank?
  • Berdasarkan penjelasan tadi, surat keabsahan jaminan harus ditandatangani oleh KPA. Bila KPA berhalangan atau tidak ditempat, bisakah ditandatangani oleh PPK?

Untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan harus berupa jaminan bank. Jaminan asuransi hanya diperkenankan untuk jaminan pemeliharaan.

2

(Syarif) MIN Bontosunggu

  • Menurut KPPN, KGB guru bisa diajukan setiap dua tahun sekali, tapi dalam GPP kami tidak bisa membuat KGB guru setiap 2 tahun, bagaimana solusinya?
  • Pekerjaan kontraktual yang tidak selesai pada TA 2012 apakah dananya bisa dialihkan ke TA 2013?
  • Untuk masalah dengan aplikasi GPP, harus dilakukan konsultasi lebih dalam untuk mengetahui permasalahn yang terjadi.
  • Pekerjaan kontraktual yang tidak selesai pada TA 2012, dananya tidak bisa dialihkan ke TA 2013. Pekerjaan bisa dilakukan pada TA 2013 dengan dana DIPA TA 2012

3

(Nuralim) BTKL Kelas I Makassar

  • Kami baru melakukan pembayaran termin ke II untuk pekerjaan kontraktual dengan tingkat penyelesaian pekerjaan 50%. Bila pada batas akhir LS tanggal 17 Desember 2012, ternyata tingkat penyelesaian pekerjaan baru 90% apakah pihak ketiga bisa dikatakan melakukan wanprestasi atau tidak?
  • Bagaimana cara menghitung jaminan bank untuk pekerjaan kontraktual tersebut?
  • Rekanan bisa dikatakan melakukan wanprestasi bila sampai dengan batas penyelesaian pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 100%. Jadi bila hingga estimasi jangka waktu pelaksanaan di kontrak tanggal 17 Desember 2012, rekanan baru menyelesaikan 90%, belum bisa dikatakan melakukan wanprestasi
  • Jaminan bank dihitung dari besarnya pekerjaan yang belum dapat diselesaikan pada saat pembayaran termin terakhir dilakukan.

4

Dinkes Prov. Sulsel

Bila pada saat batas terakhir GU nihil, satker tidak dapat melampirkan SSBP, apakah SSBP tersebut bisa diajukan setelahnya?

SSBP penyetoran sisa UP/TUP harus diajukan bersama dengan berkas GU nihil. Batas akhir penyetoran adalah tanggal 28 Desember.

5

RS Wahidin Sudirohusodo

  • Tahun lalu kami mendapat hibah Langsung berupa mobil, dan barang lain-lain. Apakah barang yang kami peroleh melalui Hibah langsung harus dicantumkan di LRA?
  • Barang tersebut seharusnya disahkan oleh KPKNL (tapi tahun kemarin tidak dilakukan). Bagaimana seharusnya? Apakah harus dikurangi dari pencatatan kami?
  • Bagaimana prosedur pencatatan hibah langsung untuk tahun ini?

 

 

  • Harus dimintakan registrasi hibah ke DJPU. Cek PMK dan Perdirjen. Hibah langsung berupa barang harus dicatat dalam SIMAK-BMN yang nantinya akan menambah asset tetap di neraca.
  • Barang yang diperoleh melalui hibah langsung harus dilaporkan ke KPKNL untuk dilakukan pengesahan. Untuk barang yang sudah terlanjur dicatat, tetapi belum dilaporkan, silakan berkonsultasi dengan KPKNL.
  • Hibah langsung harus didaftarkan ke DJPU untuk mendapatkan nomor register. Kemudian setelah mendapatkan nomor register harus mengajukan SP3HL/MP3HL ke KPPN. Untuk lebih jelas tentang prosedur pencatatan hibah langsung, kita perlu berkonsultasi lebih dalam setelah acara ini selesai.

6

(Nuralim) BTKL Kelas I Makassar

  • Pada akhir tahun anggaran, beberapa pelanggan belum membayar sampai tanggal 31 Desember. Pada TA 2011 kami mengakuinya sebagai PNBP yang masih harus diterima, tetapi Eselon I mengatakan tidak perlu dicatat. Bagaimana seharusnya?
  • Bila rekening bendahara masih mendapat bunga, satker harus menyetor bunga tersebut dengan akun apa?
  • Pendapatan tersebut harus diakui sebagai PNBP yang masih harus diterima dalam neraca.
  • Bunga harus disetor ke rekening kas negara menggunakan akun pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) dengan MAK 423221.

7

(Arifin) Lembaga Administrasi Negara

  • Dalam PERPRES 70/2011 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan s.d 50 juta tidak perlu dibuatkan SPK, hanya menggunakan kuitansi. Apakah ketentuan tersebut sudah berlaku di KPPN?
  • Mohon agar KPPN berkoordinasi dengan bank-bank persepsi agar mau menerima setoran walaupun kami bukan nasabah bank tersebut.
  • Apa saja layanan tambahan yang disediakan KPPN untuk akhir tahun anggaran?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Perdirjen 66/perdirjen 11, belum mengakomodir PERPRES 70/2011 terkait pengadaan s.d 50 juta cukup melampirkan kuitansi. Tetap mengacu Perdirjen 66 harus melampirkan spk/kontrak, kecuali satker BLU
  • KPPN selalu mengingatkan bank persepsi untuk tidak memilih-milih setoran dari nasabah/bukan nasabah. Tetapi saat kami mengundang pihak perbankan untuk sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran akan kami ingatkan lagi.
  • Fasilitas tambahan : tambahan 7 petugas FO. Smoking Area.

8

(Isnaeni) Polres Gowa

Pengadaan makanan tahanan, untuk per bulan tidak bisa diprediksi, bagaimana bila kurang pada kontraknya?

SSP/SSBP di wilayah gowa sudah mudah diakses dan divalidasi.

Tergantung kontraknya satuan atau per bulan. Uang makan tahanan dikira-kira saja

9

Balai Besar Karantina Ikan

Ada barang yang masih diimpor (dlm kontrak) sampai dgn akhir bulan seandainya belum dtg? Bgmn solusinya

Selaku PPK wajib mengenakan denda kpd rekanan sesuai kontrak (wanprestasi). Menunggu baragnya datang agar bisa dihitung dendanya.  Konsultasi dgn LPSE terdekat.

10

Balai Besar Karantina Ikan

(Bendahara Penerima)

Penyetoran penerimaan negara, mengikuti jadwal bank, sampai tgl 31 desember masih ada kemungkinan ada penerimaan, bagaimana mengatasinya?

Di atas tgl 28, menunggu kepmenkeu terkait pembukaan bank2 pemerintah. Bila tidak ada diakui sebagai penerimaan tahun 2013

 

Berikut ini kami tampilkan slide Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2012 yang bisa anda baca, download atau print secara langsung.

 

SLIDE SOSIALISASI SEKSI PENCAIRAN DANA

 

SLIDE SOSIALISASI SEKSI BANK/GIRO POS

 

SLIDE SOSIALISASI SEKSI VERA

Leave a Reply