Tahukah anda bahwa Hari ini 23 Juni 2011 adalah Hari Pelayanan Publik Internasional?
Bahkan pemerintah pun tidak pernah mensosialisasikan Hari Pelayanan Publik kepada masyrakat Indonesia. Padahal Majelis Umum PBB, dalam resolusi 57/277, menetapkan 23 Juni sebagai Hari Pelayanan Publik. Hari Pelayanan Publik PBB bermaksud untuk merayakan nilai dan kebajikan pelayanan publik kepada masyarakat; menyoroti kontribusi pelayanan publik dalam proses pembangunan; mengakui pekerjaan pegawai negeri, dan mendorong generasi muda untuk mengejar karier di sektor publik. Di Indonesia sendiri telah
Setelah diundangkan Undang-Undang Pelayanan Publik pada 18 Juli 2009 menjadi Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, nyaris isu UU pelayanan publik tidak pernah berkembang dan ramai dibicarakan. Padahal bertumpuk masalah pada birokrasi kita yang masih belum optimal mengemban amanah untuk melakukan pelayanan publik yang prima.
Salah satu isu dalam UU Pelayanan Publik adalah isu pelayanan khusus pada Pasal 25. Pasal ini seyogyanya menjadi momentum bagi pemerintah dan institusi pelayan publik lainnya untuk peduli pada kelompok divable dalam mendapatkan akses pada fasilitas-fasilitas publik. Sebelum dan sesudah diberlakukan UU Yanblik, nyaris tidak ada perubahan berarti pada institusi pelayan publik yang berpihak pada kelompok rentan ini.
Implementasi Pelayanan Publik
Kembali lagi kepada Kita sebagai Instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan stakeholders, apakah pelayanan kita sudah cukup memuaskan kepada para customer? tidak ada salahnya jika kita meniru perbankan yang notabene profit oriented, dalam memberikan pelayanan. Senyuman dan sapa hangat dari petugas front office ditambah dengan kenyamanan fasilitas yang ada, sungguh memanjakan para cutomer. Mampukah kita seperti itu?