Yth. Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Makassar II
di Tempat
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2570/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017, dan menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
A. Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker
- Satker diminta agar mereviu rencana kegiatan berdasarkan kategori output pada kertas kerja RKA-KL/POK, termasuk reviu deviasi Halaman III DIPA setiap awal Triwulan sebagaimana Lampiran I.
- Satker agar mereviu realisasi capaian output sesuai dengan rencana pencairan dana berdasarkan kategori output Satker setiap awal Triwulan sebagaimana Lampiran I.
- Satker agar menyusun perbaikan rencana penyerapan/penarikan dana pada Halaman III DIPA akibat penyesuaian rencana capaian output untuk Triwulan selanjutnya, dan mengajukan revisi Halaman III DIPA akibat penyesuaian tersebut.
B. Penyelesaian Tagihan
- Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
- SPP-LS untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap.
- Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima dari PPK.
- PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
- SPM yang diajukan ke KPPN agar dilengkapi dengan catatan sebagai berikut :
a. Untuk SPM-UP/GUP/TUP/PTUP paling kurang memuat nomor dan tanggal SPP.
b. Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada penyedia barang/jasa, paling kurang memuat :
- Nomor dan tanggal SPP.
- Nomor dan tanggal Perjanjian/Kontrak.
- Nomor dan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
c. Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada Bandahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan
belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas, paling kurang
memuat :
- Nomor dan tanggal SPP.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan/Surat Tugas.
C. Penyampaian Data Kontrak
- Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
- Terhadap penyampaian data kontrak yang terlambat, diberlakukan sebagai berikut :
- Apabila waktu pendaftaran data kontrak tidak bersamaan dengan waktu pengajuan SPM, maka data kontrak dapat didaftarkan kembali ke KPPN setelah terlebih dahulu mendapat Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN sebagaimana Lampiran II.
- Apabila waktu pendaftaran data kontrak bersamaan dengan waktu pengajuan SPM, maka data kontrak dapat didaftarkan kembali ke KPPN setelah terlebih dahulu mendapat Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak dari Kepala KPPN, dan SPM baru dapat diajukan ke KPPN paling cepat 5 (lima) hari setelah data kontrak terdaftar di KPPN.
D. Pengelolaan Uang Persediaaan(UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- UP harus diajukan secara rasional dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan.
- Satker agar segera melakukan revolving UP (penggantian UP) jika penggunaannya telah mencapai 50%.
- Dalam hal terdapat rencana kegiatan Satker yang memerlukan dana lebih besar dari UP yang dimiliki, maka Satker agar melakukan :
a. Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP).
b. Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu :
- Pengajuan disertai rincian rencana penggunaan TUP sebagaimana Lampiran III.
- TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan.
- TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS.
c. Mempertanggungjawabkan TUP sesuai dengan rencana penggunaan TUP.
4. Dalam hal Satker tidak melakukan revolving UP dalam waktu 1 (satu) bulan, maka KPA harus
memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPPN saat mengajukan SPM-GUP sebagaimana
Lampiran III.
5. Dalam hal penggunaan TUP tidak sesuai dengan rencana, maka KPA harus memberikan penjelasan
secara tertulis kepada KPPN saat mengajukan SPM-PTUP Sebagaimana Lampiran IV.
- Kepada Satker yang terlambat mengajukan pertanggungjawaban UP/TUP akan diberikan surat teguran.
- Kepada Satker yang sudah melakukan perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 2 kali, tidak akan diberikan TUP lagi.
Demikian disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
S-585/WPB.24/KP.0250/2017 Pernyataan Pendaftaran kontrak Analis Ringkas Hasil Reviu Surat Pernyataan Keterlambatan UP Permohonan Dispensasi Kontrak Surat Penjelasan Penggunaan TUP Kertas Kerja Reviu Penarikan Dana