WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Perencanaan Kas Satuan Kerja

Setelah satu tahun lebih disosialisasikan, Perencanaan Kas Satuan Kerja (Satker) yang diatur dalam PMK 192/PMK.05/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Perencanaan Kas dan petunjuk teknis pelaksanaannya diatur dalam PER-03/PB/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN, dirasakan masih belum optimal. Masih banyak satker yang belum mengajukan perencanaan kas kepada KPPN, padahal perencanaan kas tersebut sangat penting untuk dijadikan data dalam manajemen kas pemerintah sehingga dana-dana yang dimiliki pemerintah dapat dialokasikan dan dimanfaatkan secara optimal. Hal ini mungkin disebabkan tidak adanya sanksi bagi satker yang belum melaksanakan perencanaan kas.

Namun di masa mendatang kemungkinan akan berbeda. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginstruksikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melaksanan perencanaan kas satker sebagaimana mestinya. Satker diwajibkan untuk mengirimkan perencanaan kas bulanan, mingguan dan harian kepada KPPN dan bila tidak melaksanakannya maka SPM dari satker tidak dapat diproses kecuali SPM belanja pegawai dan SPM yang bersifat darurat seperti untuk penanggulangan bencana alam dan terorisme. Hal ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-7139/PB/2011 tanggal 26 Juli 2011 hal Penggunaan Aplikasi Forecasting Satker (AFS) dan Aplikasi Forecasting KPPN (AFK) 2011 Jadwal Implementasi Ketentuan Pasal 8 PMK 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas serta Pasal 17 PER-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN.

Jadwal Implementasi perencanaan kas satuan kerja ditegaskan sebagai berikut:

TAHAP 1 ( Agustus 2011 ):

Satker diwajibkan menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana Bulanan, Mingguan dan Harian.

TAHAP 2 ( September 2011 ):

Satker yang tidak menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana Bulanan, Mingguan dan Harian, SPM yang diajukan tidak dapat diproses menjadi SP2D kecuai:

  1. SPMgaji.
  2. SPM untuk pembayaran kegiatan yang secara nature sulit diprediksikan/bersifat darurat seperti dana penanggulangan ancaman teroris/bencana/wabah penyakit (dengan surat dispensasi dari Kepala KPPN yang ditembuskan kepada Kepala Kanwil DJPB setempat).

TAHAP 3 ( Oktober 2011 ):

  1. Ketentuan tahap II tetap dijalankan; dan
  2. Perkiraan Penarikan Dana Bulanan dan Harian ditambah dengan accres sebesar 25% menjadi batas maksimum pencairan dana pada bulan dan hari bersangkutan.

TAHAP 4 ( November 2011 ):

  1. Ketentuan tahap II tetap dijalankan; dan
  2. Perkiraan Penarikan Dana Bulanan dan Harian ditambah dengan accres sebesar 15% menjadi batas maksimum pencairan dana pada bulan dan hari bersangkutan.

TAHAP 5 ( Desember 2011 ):

  1. Ketentuan tahap II tetap dijalankan; dan
  2. Perkiraan Penarikan Dana Bulanan dan Harian ditambah dengan accres sebesar 5% menjadi batas maksimum pencairan dana pada bulan dan hari bersangkutan.

Pelaksanaan perencanaan kas dari satker pada bulan Agustus 2011 belum diterapkan sanksi berupa penolakan SPM, namun diharapkan satker segera melaksanakannya agar terbiasa dengan perencanaan kas sehingga pada bulan-bulan berikutnya tidak canggung lagi dalam membuat perencanaan kas.

Satker yang membutuhkan asistensi dan informasi terkait dengan pelaksanaan perencanaan kas dapat menghubungi KPPN Makassar II. Petugas KPPN Makassar II dengan senang hati akan melayani dan membantu satker baik yang berkenaan dengan penggunaan aplikasi AFS ataupun penjelasan-penjelasan lainnya yang dibutuhkan. Perlu ditegaskan kembali bahwa petugas KPPN hanya akan memberikan asistensi dan penjelasan, TIDAK membuatkan ataupun mengerjakan yang menjadi tugas/pekerjaan satker. Semua pelayanan yang diberikan KPPN adalah gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.

satu hal yang harus ditekankan kepada Satker, bahwa Aplikasi Perencanaan Kas ini bisa membantu pengelola Keuangan untuk mengatur Keuangan satker bersangkutan dengan demikian setiap kegiatan penuh denganĀ  perencanaan yang matang. Negara pun tidak akan kesulitan mengatur idle cash yang selama ini jumlahnya masih sangat besar.

Leave a Reply