Sejak tahun anggaran 2005 sebagai awal implementasi Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, kewenangan administratif di luar jenis belanja pegawai telah diserahkan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara/Pimpinan Lembaga. Wujud penyerahan tersebut adalah kewenangan melakukan pengujian dan pembebanan tagihan serta melakukan perintah pembayaran tagihan atas beban APBN melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara secara utuh, maka terhitung mulai tahun 2008 Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara secara bertahap melepaskan dan mengalihkan kewenangan administratif belanja pegawai kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Pengalihan kewenangan administrasi tersebut tidak serta merta melepaskan tanggung jawab pengamanan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga perlu adanya sebuah sistem yang mendukung meksud tersebut. Langkah penting yang diambil dalam proses pengalihan tersebut adalah melalui elektronisasi administrasi pengelolaan belanja pegawai. Melalui elektronisasi administrasi pengelolaan belanja pegawai di tingkat Satuan Kerja maupun KPPN diperoleh manfaat sebagai berikut:
1. Pencatatan administrasi belanja pegawai lebih mudah dengan tingkat akurasi yang tinggi;
2. Efisiensi dalam waktu dan tenaga, sehingga tidak memerlukan petugas yang banyak dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat;
3. Pengendalian pelaksanaan belanja pegawai lebih akurat;
4. Keseragaman dalam output yang dihasilkan sehingga dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam kebijakan penganggaran khususnya belanja pegawai.
Untuk maksud tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyediakan Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya Gaji Anggota Polri yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (BPP) 2013 Satker versi 1.0. dan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) 2013 Satker versi 3.0.
Aplikasi BPP 2013 Satker ini adalah aplikasi release pertama yang secara resmi disebarkan secara bebas (gratis) ke seluruh Satuan Kerja pengelola dana APBN yang membayar gaji Anggota Kepolisian RI. Aplikasi ini menggunakan Database MySQL dan juga single database dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat.
Sedangan untuk Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) 2013 Satker versi 3.0.
merupakan aplikasi release ketiga versi upgrade dari aplikasi sebelumnya dengan menggunakan Database MySQL dan juga single database dengan Aplikasi Belanja Pegawai Polri.
Melalui Aplikasi tersebut Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dapat mencatat, menghitung berbagai macam belanja pegawai seperti Gaji Induk (Bulanan), Gaji Susulan, Persekot Gaji, Gaji Terusan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat, Uang Duka Tewas, dan Gaji ke-13, uang lembur, SKPP dan Surat Permintaan Uang Duka sekaligus mencetak berbagai daftar permintaan pembayaran belanja pegawai, KP4, SSP, SPT Pajak dll. termasuk kartu pengawasan pembayaran gaji sehingga satuan kerja tidak perlu melakukan pengkartuan, secara manual.
Aplikasi ini didesain sesederhana mungkin (user friendly), namun demikian tetap menghendaki pengisian selengkap mungkin elemen data masing-masing pegawai serta memperhatikan referensi maupun setting yang ada. Dengan demikian output aplikasi ini akan benar-benar valid sesuai dengan yang diharapkan.
Paket Aplikasi installer BPP (polri) maupun GPP (sipil) 2013. Sebagai update terbaru GPP untuk tahun 2013 dan juga peralihan administrasi gaji ke Polri. terdiri dari :
1. mysql-connector-odbc-3.51.25-win32.msi (optional)
2. MyGPP.exe
3. AplikasiGajiSatker.exe
Download installernya terlebih dahulu
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/MyGPP.exe” type=”icon” newwindow=”yes”]MyGPP.exe[/button] |
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/AplikasiGajiSatker.exe” type=”icon” newwindow=”yes”]AplikasiGajiSatker.exe [/button] |
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/mysql-connector-odbc-3.51.25-win32.msi” type=”icon” newwindow=”yes”] mysql-connector-odbc-3.51.25-win32.msi[/button] |
untuk petunjuk instalasi dan buku panduannya, silahkan download
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/Buku%20Panduan%20GPP%20dan%20BPP%20Satker.rar” type=”icon” icon=”paper” newwindow=”yes”]Buku Panduan GPP dan BPP Satker.rar[/button] |
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/Petunjuk%20Instalasi%20Gaji%20Polri%20Satker.docx” type=”icon” icon=”paper” newwindow=”yes”]Petunjuk Instalasi Gaji Polri Satker.doc[/button] |
mohon penjelasan cara mengeksport data pegawai polri ke aplikasi RKAKL, saya sudah mencoba eksport data pegawai polri ke aplikasi RKAKL belum berhasil tetaipi data pegawai pns berhasil>>> mohon solusinya????
tunggu update BPP Polri
mohon informasi dan softfile aturan tentang GPP juklak atau apa karena kami hanya di beri penjelasa sepotong-potong tidak koperhensif..terimakasih