Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negaraadalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengujian atas bukti setor yang diajukan oleh Satker/KPA mapupun wajib bayar/wajib setor bahwa atas setoran dimaksud telah diterima di Kas Negara.
KPPN Makassar II telah mengedarkan surat nomor S-1468/WPB.24/PB.0230/2011 tanggal 15 Desember 2011 mengenai Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara kepada satker lingkup kerjanya.
Mekanisme konfirmsasi dengan menggunakan Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dilakukan dengan ketentuan:
- Satker merekam data surat setoran penerimaan negara yang akan dikonfirmasi pada Aplikasi Konfirmasi;
- Satker menyampaikan ADK Konfirmasi yang dihasilkan dari Aplikasi Konfirmasi untuk Satker kepada KPPN dengan dilampiri hard copy Surat Setoran (SSP/SSBP/SSPB);
- KPPN melakukan pengujian surat setoran penerimaan negara melalui Aplikasi Konfirmasi Konfirmasi untuk KPPN;
- KPPN menerbitkan Daftar Konfirmasi Penerimaan Negara.
Berdasarkan hal itu, Kami telah menyediakan link download Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara di SINI
berikut uraian langkah-langkah penginstalan dan input data pada aplikasi tersebut.
Adapun prosedur Konfirmasi atau legalisir surat setoran (SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui Bank/Pos persepsi mitra KPPN Makassar II dapat dilakukan dengan :
1. Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Makassar II dilampiri surat setoran yang akan dilegalisir dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN dan NTB/NTP;
2. Surat Setoran tersebut agar di legalisir oleh KPA/PPK terlebih dahulu;
3. Datang langsung ke Front Office Rekonsiliasi MPN KPPN Makassar II dengan membawa fotocopy surat setoran yang akan dikonfirmasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN dan NTB/NTP;
4. Daftar penerimaan bisa dicetak melalui Aplikasi Konfirmasi dan ADK agar diikut sertakan untuk selanjutnya dilakukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Konfirmasi KPPN.