WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negaraadalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengujian atas bukti setor yang diajukan oleh Satker/KPA mapupun wajib bayar/wajib setor bahwa atas setoran dimaksud telah diterima di Kas Negara.
KPPN Makassar II telah mengedarkan surat nomor S-1468/WPB.24/PB.0230/2011 tanggal 15 Desember 2011 mengenai Aplikasi Konfirmasi  Surat Setoran Penerimaan Negara kepada satker lingkup kerjanya.

Mekanisme konfirmsasi dengan menggunakan Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dilakukan dengan ketentuan:

  1. Satker merekam data surat setoran penerimaan negara yang akan dikonfirmasi pada Aplikasi Konfirmasi;
  2. Satker menyampaikan ADK Konfirmasi yang dihasilkan dari Aplikasi Konfirmasi untuk Satker kepada KPPN dengan dilampiri hard copy Surat Setoran (SSP/SSBP/SSPB);
  3. KPPN melakukan pengujian surat setoran penerimaan negara melalui Aplikasi Konfirmasi Konfirmasi untuk KPPN;
  4. KPPN menerbitkan Daftar Konfirmasi Penerimaan Negara.

Berdasarkan hal itu, Kami telah menyediakan link download Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara di SINI

berikut uraian langkah-langkah penginstalan dan input data pada aplikasi tersebut.

Adapun prosedur Konfirmasi atau legalisir surat setoran (SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui Bank/Pos persepsi mitra KPPN Makassar II dapat dilakukan dengan :

1. Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Makassar II dilampiri surat setoran yang akan dilegalisir dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN dan NTB/NTP;
2. Surat Setoran tersebut agar di legalisir oleh KPA/PPK terlebih dahulu;
3. Datang langsung ke Front Office Rekonsiliasi MPN KPPN Makassar II dengan membawa fotocopy surat setoran yang akan dikonfirmasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN dan NTB/NTP;
4. Daftar penerimaan bisa dicetak melalui Aplikasi Konfirmasi dan ADK agar diikut sertakan untuk selanjutnya dilakukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Konfirmasi KPPN.

Leave a Reply