WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Aplikasi Retur SP2D Bank Operasional I

Untuk mempermudah pengawasan, memperlancar proses penatausahaan, dan mempercepat pencairan dana retur SP2D pada Bank Operasional I kepada rekening penerima, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan merilis Aplikasi Retur SP2D Bank Operasional (BO) pada 10 Juli 2012. Aplikasi ini dipergunakan untuk menatausahakan retur SP2D khusus pada Bank Operasional I mitra kerja KPPN Makassar II yang dalam hal ini adalah BNI ’46 Cabang Mattoangin Makassar. Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-19/PB/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Penggunaan Aplikasi Retur SP2D dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-74/PB/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) SP2D, diuraikan tata cara penatausahaan dan pengawasan retur dengan menggunakan Aplikasi Retur untuk KPPN, Satuan Kerja, dan Bank Operasional I. Dengan adanya Aplikasi Retur ini, maka pengajuan ralat dari Satuan Kerja atas retur SP2D harus menggunakan ADK (Arsip Data Komputer). Begitu juga Surat Ralat dari KPPN kepada Bank Operasional I juga harus disertai dengan ADK hasil dari Aplikasi Retur KPPN untuk kemudian ditransfer ke dalam Aplikasi Retur bank Operasional (BO).

Tata Cara Penatausahaan Retur SP2D dengan menggunakan Aplikasi Retur SP2D pada Bank Operasional I adalah sebagai berikut :

  1. Setelah menerima dana retur SP2D dari Bank Penerima, pada saat yang sama mengkreditkan dana retur SP2D ke Rekening rr BO I
  2. Dengan menggunakan Aplikasi Retur SP2D, membuat ADK retur SP2D dan mencetak Surat Pemberitahuan Retur SP2D yang selanjutnya disampaikan ke KPPN Makassar II
  3. Menerima Surat Ralat SP2D dan ADK-nya dari KPPN Makassar II
  4. Melakukan transfer dana retur SP2D yang ada di Rekening rr BO I berdasarkan Surat & ADK Ralat SP2D
  5. Melakukan penyetoran dana Rekening rr ke Kas Negara sesuai dengan Surat Perintah Penyetoran Dana Retur SP2D yang disampaikan KPPN Makassar II.

Diharapkan dengan dirilisnya aplikasi ini, penatausahaan dan pembayaran kembali retur SP2D dapat dilaksanakan dengan lebih rapi dan teratur.

[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/APLIKASI%20Retur%20SP2D%20untuk%20BO%20I.rar” color=”orange”] Download Aplikasi & Manual Retur SP2D BO[/button]

Leave a Reply