Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Makassar II
Sehubungan dengan implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan PMK No.234/PMK.01/2015, Direktorat Sistem Perbendaharan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan analisis, pengkajian, dan perumusan kebijakan dalam rangka standardisasi kompetensi dan pengembangan profesi dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan.
- Dalam melakukan analisis dan perumusan kebijakan dimaksud sesuai tujuan dan tepat sasaran membutuhkan data pengelola perbendaharaan yang reliabel dan valid. Data tersebut diharapkan mampu mengambarkan kondisi riil pengelola perbendaharaan seluruh Satker pengelola APBN.
- pada tahun 2017 dan 2018, dilakukan pendataan dan pemutakhiran pengelola perbendaharaan melalui penginputan secara langsung dan mandiri oleh pengelola perbendaharaan melalui google form serta dimonitor oleh KPPN dan Kanwil DJPb. Dari data terkumpul dapat disajikan profil pengelola perbendaharaan per 16 Juli 2018 sebanyak 19.702 Satker dari total 20.407 Satker (96,55%).
- Saat ini telah ditetapkan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan yang terdiri dari:
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
1) perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK);
2) pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM); dan
3) analis laporan keuangan instansi. - Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
1) perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK);
2) pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM);
3) kebendaharaan (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP);
4) pengelolaan administrasi belanja pegawai (PPABP); dan
5) penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
- Sehubungan dengan hal di atas, perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan serta penyusunan grand design implementasi Jafung di Bidang Perbendaharaan berupa pemetaan pengelola perbendaharaan yang nantinya dapat diproyeksikan untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.
- Selanjutnya, pemetaan pengelola perbendaharaan dimaksud dapat digunakan sebagai persiapan inpassing Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan. Hasil pemetaan berupa data awal pengelola perbendaharaan yang menjabat pada Satker Pengelola APBN berdasarkan masingmasing unsur. Data tersebut diharapkan mampu mengambarkan kondisi riil pengelola perbendaharaan seluruh Satker Pengelola APBN yang terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, dan Pengelola SAI.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan pengisian profil pejabat perbendaharaan melaluiĀ bit.ly/pendataansulsel paling lambat tanggalĀ 1 Februari 2019.
Demikian kami sampaikan atas kerjasama dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih
S-1/WPB.25/KP.0201/2019
apakah pejabat perbendaharaan yg harus mengisi form diatas hanya PPK, KPA,PPSM & bendahara? atau ada lagi?
sesuai poin 6 surat kami, semua bu termasuk PPABP dan pengelola sai