Kepada Para KPA Satker pada Wilayah Kerja KPPN Makassar II
Berdasarkan PMK nomor 252 tahun 2014, surat Mennteri Keuangan nomor 484 tanggal 30 Juni 2015 dan Surat Dirjen Perbendaharaan nomor 5997 tanggal 14 Juli 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- KPA/Pimpinan BLU diberikan dispensasi untuk menyampaika permohoan persetujuan kembali pembukaan rekening ke KPPN paling lambat tanggal 31 Juli 2015
- untuk rekening yang belum dilaporkan/dilakukan perubahan nama agar segara mengajukan permohonan persetujuan kembali atas rekening yang telah dibuka paling lambat tanggal 31 Juli 2015
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas CSO KPPN Makassasr I