Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, pada Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. Terkait hal tersebut, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor S-29/PJ.13/2014 Tanggal 4 Maret 2014 juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP bahwa Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui sistem MPN G2 termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hingga saat ini Bank/Pos Persepsi yang telah menerapkan sistem MPN G2 adalah PT BRI (Persero), Tbk, PT BNI (Persero), Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan PT Pos Indonesia.
Info lengkapnya silahkan download link dibawah ini