Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat menginput SPM Gaji Induk Januari 2015 :
- Dasar pembayaran untuk SPM Gaji Januari 2015 adalah UU APBN No. 27 tahun 2014
- Untuk satker, silahkan ubah di referensi 2 lalu Sub Menu DOKUMEN PENGESAHAN dan ubah nomor urut 01 menjadi UU APBN No. 27 tahun 2014
- Atau dapat menginstal update referensi Dokumen Pengesahan di bawah ini
- Tanggal SPM adalah 2 Januari 2015
Perhitungan gaji januari 2015 pakai aplk gpp 2014 ya?
Iya, pakai GPP 2014
mas Dory..gimana kalo ada satker gaji yang berubah kode satkernya di 2015?proses terima adk gpp gaji januari 2015 di KPPN masih bermasalah..gak ada kode anak satkernya.sementara kalo di rekam di KPPN jg gak bisa.mohon pencerahan..terima kasih :)
Sudah bisa diterima di KPPN koq.
Cara ubahnya di satker :
1. Rekam kode satker yg baru di Referensi Satker di GPP
2. Di menu Utility (GPP) pilih sub menu UBAH KODE SATKER
3. Tinggal ubah ke kode satker baru, nanti smua data pegawai sudah akan berubah
maa mas Dori, mau nanya,
saya lagi bikin gaji Januari 2015 dgn GPP 2015, tapi ada masalah di pengujian gajinya mas,
muncul pesan “Ada Pegawai Yang Masih Aktif di Bulan Lalu, Namun gaji induk sekarang tidak ada, mungkin berubah kedudukan,
sudah saya cek di “Data Pegawai – status pegawai saya isikan option nomor 05 (pindah)” dan pegawai tersebut yang pindah sudah lepas dari data pegawai”
Mohon solusinya mas…
Terima kasih sebelumnya…
Buat ulang gajinya. Pastikan waktu mau buat ulang gaji, pegawai tsb tidak ikut tercentang
Om Dori bisa bertanya,..
Dasar pembayaran SPM 2016, Apakah sama dengan 2015 menurut undang-undang APBN Np. 27 Tahun 2014. Mohon pencerahan.. Makasih sebelumnya.
dasar pembayarannya Undang Undang APBN 2016 Nomor 14 Tahun 2015 sudah kami share disini https://kppnmakassar2.net/5559-2/