WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat menginput SPM Gaji Induk Januari 2015 :

  1. Dasar pembayaran untuk SPM Gaji Januari 2015 adalah UU APBN No. 27 tahun 2014
  2. Untuk satker, silahkan ubah di referensi 2 lalu Sub Menu DOKUMEN PENGESAHAN dan ubah nomor urut 01 menjadi UU APBN No. 27 tahun 2014
  3. Atau dapat menginstal update referensi Dokumen Pengesahan di bawah ini
  4. Tanggal SPM adalah 2 Januari 2015

Download Update Referensi Dokumen Pengesahan

8 Responses to “Dasar Pembayaran SPM Gaji Januari 2015”

  • Andi:

    Perhitungan gaji januari 2015 pakai aplk gpp 2014 ya?

  • dodi:

    mas Dory..gimana kalo ada satker gaji yang berubah kode satkernya di 2015?proses terima adk gpp gaji januari 2015 di KPPN masih bermasalah..gak ada kode anak satkernya.sementara kalo di rekam di KPPN jg gak bisa.mohon pencerahan..terima kasih :)

    • dorintez:

      Sudah bisa diterima di KPPN koq.
      Cara ubahnya di satker :
      1. Rekam kode satker yg baru di Referensi Satker di GPP
      2. Di menu Utility (GPP) pilih sub menu UBAH KODE SATKER
      3. Tinggal ubah ke kode satker baru, nanti smua data pegawai sudah akan berubah

  • maa mas Dori, mau nanya,
    saya lagi bikin gaji Januari 2015 dgn GPP 2015, tapi ada masalah di pengujian gajinya mas,
    muncul pesan “Ada Pegawai Yang Masih Aktif di Bulan Lalu, Namun gaji induk sekarang tidak ada, mungkin berubah kedudukan,
    sudah saya cek di “Data Pegawai – status pegawai saya isikan option nomor 05 (pindah)” dan pegawai tersebut yang pindah sudah lepas dari data pegawai”
    Mohon solusinya mas…
    Terima kasih sebelumnya…

  • Dhed16:

    Om Dori bisa bertanya,..
    Dasar pembayaran SPM 2016, Apakah sama dengan 2015 menurut undang-undang APBN Np. 27 Tahun 2014. Mohon pencerahan.. Makasih sebelumnya.

Leave a Reply for Andi