WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Makassar II

Di tempat

 

            Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-8618/PB/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan Surat Direktur Sistem Penganggaran DJA Nomor : S-2426/AG/2014 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Asli hardcopy DIPA TA. 2015 (daftar satker terlampir) dapat diambil langsung di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan c.q. Bidang PPA I d.a. GKN II Lt. 2, Jl. Urip Sumohardjo KM. 4 Makasar ;
  2. ADK dan PDF DIPA TA. 2015 sudah dapat didownload dengan cara login menggunakan user RKAKL-Online masing-masing satker di alamat https://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id/ ;
  3. Bagi satker yang masih belum mempunyai user RKAKL-Online, dapat mengakses alamat web www.pusatlayanandja.net/ untuk informasi pendaftaran RKAKL-Online tersebut ;
  4. Bagi satker yang masih kesulitan dalam mendapatkan ADK dan PDF DIPA TA. 2015, dapat meminta ke CSO dengan membawa flashdisk dan menunjukkan KIPS satuan kerja TA. 2014;
  5. Bagi satker yang sudah mentransfer pagu sementara untuk pembuatan SPM Gaji Induk Januari 2015 pada Aplikasi SAS 2015, disarankan agar mentransfer ulang ADK Pagu DIPA TA. 2015 yang didownload dari RKAKL-Online masing-masing satker ;
  6. Tagihan/SPM UP awal tahun anggaran 2015 dapat diajukan ke KPPN Makassar II setelah satuan kerja memenuhi syarat sebagai berikut :

a)    Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP tahun anggaran 2014 (UP & TUP sudah nihil);

b)    Sudah melakukan Rekonsiliasi SAKPA bulan Desember 2014 dengan benar;

c)    Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2014 dengan benar;

d)    Sudah menyampaikan formulir PIN PPSPM tahun anggaran 2015 ke KPPN;

e)    Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2015 & Spesimen Tanda Tangan;

f)     Menyampaikan pakta integritas (2 rangkap) untuk TA. 2015 sesuai dengan format terlampir.

            Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-2640

Format Pakta Integritas 2015

Leave a Reply