WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Makassar II

di tempat

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-10697/PB/2015 tanggal 21 Desember 2015 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Asli hardcopy DIPA TA. 2016 dapat diambil langsung di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan c.q. Bidang PPA I d.a. GKN II Lt. 2, Jl. Urip Sumohardjo KM. 4 Makassar paling lambat 31 Desember 2015;
  2. ADK DIPA TA. 2016 sudah dapat didownload dengan cara login menggunakan user RKAKL-Online masing-masing satker di alamat https://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id/;
  3. Bagi satker yang masih belum mempunyai user RKAKL-Online, Permintaan user ID dan password, silahkan kirim permintaan resmi ke email help desk : aplikasidja@yahoo.com dan rkakldipa@kemenkeu.go.id dengan melampirkan Nama User, NIP dan Unit Kerja;
  4. Bagi satker yang masih kesulitan dalam mendapatkan ADK DIPA TA. 2016, dapat meminta ke CSO dengan membawa flashdisk dan menunjukkan KIPS satuan kerja TA. 2015;
  5. Bagi satker yang sudah mentransfer pagu sementara untuk pembuatan SPM Gaji Induk Januari 2016 diminta agar tetap mentransfer ulang ADK pagu DIPA TA. 2016 yang didownload dari RKAKL-Online masing-masing satker;
  6. Mengecek kesesuaian POK dengan DIPA serta segera melakukan Revisi DIPA/POK bila ditemui kesalahan/ketidaksesuaian;
  7. Tagihan/SPM UP DIPA Tahun Anggaran 2016 dapat diajukan ke KPPN Makassar II setelah satuan kerja memenuhi syarat sebagai berikut :
  8. Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP tahun anggaran 2015 (UP/TUP sudah Nihil);
  9. Sudah melakukan Rekonsiliasi SAKPA bulan Desember 2015 dengan benar;
  10. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2015 dengan benar;
  11. Surat Penunjukan Petugas Pengantar SPM (maksimal 3 orang) untuk mendapatkan KIPS;
  12. Sudah menyampaikan formulir PIN PPSPM tahun anggaran 2016 ke KPPN;
  13. Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2016 & Spesimen Tanda Tangan;
  14. Menyampaikan pakta integritas (2 Rangkap).
  15. Contoh format poin 7 di atas dapat didownload di https://kppnmakassar2.net/blangko-format/.

Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih

 

S-3428/WPB.24/KP.0250/2015

Pakta Integritas 2016

Leave a Reply