Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan pertemuan antara seluruh komponen dalam suatu komunitas kerja dalam rangka membahas serta mengidentifikasi suatu permasalahan guna mempertahankan mutu atau kualitas yang ada.
Sebagai satuan kerja yang memiliki posisi krusial dalam pengelolaan keuangan negara, KPPN Makassar II terus mengupayakan memberi kualitas layanan terbaiknya. Melalui GKM yang senantiasa diadakan terjadwal, KPPN Makassar II secara terus-menerus bergerak maju sebagai insan perbendaharaan bermutu. Salah satu bentuk GKM yang baru-baru ini dilaksanakan yaitu GKM PMK Nomor 93/PMK.01/2018 pada tanggal 14 Agustus 2019. Bertempat ini ruang KPPN Makassar II dan diikuti oleh seluruh komponen KPPN Makassar II, GKM dibawakan dengan judul Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Materi dalam GKM ini dibawakan oleh Ibu Haryanti selaku Kepala Subbagian Umum KPPN Makassar II setelah sebelumnya telah dibuka melalui pemaparan singkat oleh kepala KPPN Makassar II, Bapak Adi Setiawan. Dalam pemaparannya Bapak Adi Setiawan menekankan beberapa hal, yang pertama yaitu perlunya dibangun kerja sama yang baik antarpegawai di KPPN Makassar II, salah satunya dengan saling memberi informasi tentang cara kerja dan tutorial pekerjaan terkait seksi tertentu, sehingga apabila terdapat pegawai yang berhalangan hadir, pekerjaannya dapat di-cover upĀ oleh pegawai lain. Bapak Adi juga mengingatkan agar antar karyawan tidak pelit berbagi ilmu, saling membantu, tetapi tidak berbagi tanggung jawab.