Berita gembira kini menghampiri para Pegawai negeri Sipil (PNS) menyusul telah dapat dicairkannya Gaji ke-13, yang selama ini ditunggu-tunggu. Hal ini juga menepis dugaan ditundanya pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah di bulan Juli – Agustus 2012.
Hari ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat edaran kepada seluruh KPPN dengan Nomor Surat S-5143/PB/2012 tanggal 13 Juni yang membahas mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut, menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.89/PMK.05/2012 dan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 57 tahun 2012.
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca surat yang diterbitkan oleh kami di :
Diharapkan agar seluruh satker terlebih dahulu melakukan updating aplikasi GPP ke versi tanggal 9 Mei 2012 disini: https://kppnmakassar2.net/update-aplikasi-gpp-9-mei-2012/
Silahkan baca PMK No.89/PMK.05/2012 :