Yth. Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran
Lingkup Wilayah Bayar KPPN Makassar II
Sehubungan dengan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-2718/PB/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Sosialisasi dan Implementasi SiLaBI pada satker Pengelola APBN dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penggunaan aplikasi SiLaBI akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia paling lambat bulan Juli 2014 (LPJ Bendahara akan disampaikan ke KPPN Makassar II bulan Agustus 2014) dan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK No.162/PMK.05/2013 diberlakukan yaitu penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP / SPM-TUP / SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
- Dalam masa transisi (Mei-Juni 2014), Bendahara dapat membuat pembukuan dan LPJ Bendahara secara manual/komputer dan/atau menggunakan aplikasi SiLaBI, dan belum diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 162/PMK.05/2013.
- Aplikasi SiLaBI yang terintegrasi dalam aplikasi SPM dapat diunduh di website kppnmakassar2.net, selanjutnya bila mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi SiLaBI dapat menghubungi petugas KPPN Makassar II.
Surat Resminya bisa di unduh pada link berikut :