Sehubungan dengan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) gaji induk tahun 2015 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pasal 59 ayat (6) disebutkan bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran dan pasal 59 ayat (7) disebutkan bahwa dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap kegiatan pengajuan SPM-LS gaji induk oleh satuan kerja ke KPPN Makassar II sampai dengan Bulan Oktober 2015, mayoritas mengalami keterlambatan (pengajuan SPM-LS gaji induk di atas tanggal 15). Adapun data satuan kerja yang terlambat menyampaikan SPM-LS gaji induk sampai dengan Bulan Oktober 2015, sebagaimana daftar terlampir.
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan serta percepatan penyelesaian pembayaran gaji induk, dimohon kepada Saudara untuk selanjutnya dapat mengajukan SPM-LS gaji induk ke KPPN Makassar II sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat : S-2621/WPB.24/KP.0250/2015