Dengan ini disampaikan kiranya agar segera melakukan konfirmasi kepemilikan rekening sebagaimana terlampir dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- untuk data rekening yang masuk pada kategori lampiran I, satker melakukan konfirmasi ke Bank dimana rekening tersebut dibuka untuk memastikan apakah rekening dimaksud masih aktif atau tidak, dan apakah termasuk rekening pemerintah (rekening milik satker yang dibuka pada bank umum dalambentuk giro dan/atau deposito dalam rangka pengelolaan keuangan negara).
- untuk data rekening yangmasuk pada kategori lampiran II, satker melakukan konfirmasi ke bank dimana rekening tersebut dibuka, untuk memastikan kriteria kebenaran nama dan nomor rekening serta memastikan apakah rekening dimaksud sudah termasuk rekening pemerintah bentuk GIRO dan/atau deposito.
- sehubungan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas, diminta agar segera menyampaikan hasil konfirmasi atas rekening-rekening dimaksud ke KPPN Makassar II paling lambat tanggal 27 Nopember 2015
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas FO seksi bank c.q. Titik Solikah.
demikian kiranya maklum.
S-2916/WPB.24/KP.0230/2015