Menindaklanjuti Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor : S-580/PB.6/2014 tanggal 29 Januari 2014 hal Koreksi atas PFK luran Wajib Pegawai (IWP) untuk Jaminan Kesehatan, Tabungan Hari Tua, dan luran Pensiun Bulan Januari 2014, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan mekanisme pengelolaan jaminan kesehatan, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk PNS, TNI/PNS Kemhan, POLRI/PNS POLRI, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan Pejabat Negara.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam melakukan pencatatan PFK IWP gaji diminta agar seluruh Satuan Kerja untuk menggunakan akun IWP yang baru (sebagaimana terlampir)
- Dalam hal Satuan Kerja yang masih menggunakan akun IWP yang lama dalam pencatatan PFK IWP gaji bulan Januari dan Februari 2014, maka diminta agar pada kesempatan pertama melakukan koreksi atas SPM gaji yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Ralat diterima oleh KPPN Makassar II paling lambat 28 Februari 2014. (klik untuk download format ralat SPM)
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service KPPN Makassar II.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-244/WPB.24/KP.0240/2014 Lampiran S-244
Mohon penjelasan :
1) Siapa yang berwenang memotong 10% Dana IPW PNS DO dari gaji masing-masing PNS ?
2) Sampai berapa lama dana IPW PNS DO tiap bulan bisa ditahan Petugas yang berwenang memotong dan paling lambat disetor kapan ?
3) Aturan apa yang mengatur penentuan batas waktu itu ?
4) Bila ditahan/dipending tidak disetor sampai lampau batas waktunya apa kira-kira kerugian yang timbul ?
5) Apa sangsinya bila dana itu tidak disetor sampai lampau batas waktunya ?
Sekali lagi mohon penjelasannya, dan terimakasih atas kesediaannya.
mohon maaf maksud dari PNS DO itu PNS Daerah yah? jika iya maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-03/Pb/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah :
1. Sesuai dengan pasal 3 Per-03/PB/2008 BUD wajib memotong Iuran Wajib PNS Daerah dan TabunganPerumahan atas pembayaran gaji induk, gaji susulan, gaji terusan, dan kekurangan gaji PNS Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kolom potongan gaji dalam daftar gaji dan SPM.
2.BUD menyetorkan Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan,dan Iuran Pemda ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi denganmenggunakan SSBP selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima) adalah hari libur
3. Aturannya seperti yang saya sebutkan diatas adalah Perdirjen Perbendaharaan nomor 3/PB/2008
4. kerugian yang timbul adalah tidak dapat dibayarkannya dana pensiun dan hak-hak jaminan kesehatan oleh BPJS dikarenakan iuran keikutsertaan yang belum disetorkan.
5. tidak ada sangsi yang diatur dalam aturan tersebut