Diumumkan agar seluruh satker mitra kerja KPPN Makassar II dapat mempedomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara Akhir Tahun 2014 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-7638/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara Akhir Tahun 2014 karena surat ini adalah surat awal untuk persiapan langkah-langkah akhir thun 2014.
Khusus untuk KPPN yang sudah melaksanakan SPAN, peraturan yang digunakan adalah S-7638 namun untuk format lampiran tetap merujuk ke PER-37/PB/2014
Surat dapat didownload pada link di bawah ini.
web nya keren…mantap n lengkap…
trims mbak
Luarrr biasa….like bingit web nya
termia kasih…