WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal  10 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika tanggal 10 adalah hari libur kepada KPPN.

DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014

Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat LPJ Bendahara Pengeluaran :

  1. Bendahara harus membuat pembukuan yang terdiri dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran;
  2. Alur pencatatan setiap transaksi dicatat mulai dari BKU terlebih dahulu sebelum dicatat pada buku-buku pembantu;
  3. Jumlahkan ke bawah semua transaksi kolom penerimaan dan kolom pengeluaran pada Buku Pembantu;
  4. Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom penerimaan pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
  5. Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom pengeluaran pada kolom penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran;Cetak Rekening Koran.

Tips-tips yang perlu  diperhatikan  dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran,  yaitu :

  1. Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
  2. Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
  3. Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan seharusnya sama dengan  saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas Bank;
  4. Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
  5. Apabila terdapat selisih agar dijelaskan pada (Bagian V)

Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN, yaitu :

  1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran;
  2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya ;
  3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara ;
  4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ;
  5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ.

Pengiriman LPJ Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi SAI.

Download PER-03/PB/2014 Download PMK-162/PMK.05/2013 Download Slide Sosialisasi LPJ baru Download Slide PMK-162

53 Responses to “Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran”

Leave a Reply