WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek
Logo Hari Oeang RI ke-65

65 Tahun Hari Oeang RI

Mengenang Detik-Detik Beredarnya Uang Republik Indonesia

Dl hari ke-17 bulan agustus 1945, bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Rakyat di seluruh pelosok nusantara menyambut dengan kegembiraan tiada tara. Itu sebabnya mengapa ketika tentara sekutu dan tentara belanda datang hendak menjajah kembali indonesia, rakyat menyambutnya dengan perlawanan senjata dan semboyan “merdekan atau “mati”.

Hari-hari sesudah proklamasi, rakyat yang telah merdeka, masih menggunakan mata uang Jepang dan uang Javasche Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut, sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan. Sebabnya, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajahnya.

Oleh karena itu, ditengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah menetapkan undang-undang tentang pengeluaran uang republik indonesia, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 1946 dan undang-undang nomor 19 tahun 1946. Menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang republik indonesia. Dengan keputusan nomor SS/1/35 tanggal 29 oktober 1946, menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Berkenaan dengan penetapan menteri keuangan itu, wakil presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 oktober 1946 pukul 20.00 menyatakan : “Besok tanggal 30 oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru, besok mulai beredar uang republik indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan uang Jepang itu ikut pula tidak berlaku uang de Javasche bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan republik indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh republik kita.n

Hari ini, telah 65 tahun Uang Republik Indonesia memelihara persatuan dan membangun bangsa, “Dirgahayu Uang Republik Indonesia”. “Dirgahayu Kementerian Keuangan”.


Dengan tema “Kita Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Negara guna Mewujudkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang berkeadilan bagi Kesejahteraan Rakyat”, diadakan upacara  Hari Keuangan RI ke-65 pada hari Senin (31/10) di halaman GKN II Makassar.

Dalam Sambutan Menteri Keuangan yang dibacakan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Prov. Sulsel selaku pembina upacara, Kepala Kanwil DJKN Bapak Mustafa HAW, menegaskan kembali nilai-nilai kementerian keuangan yang dicanangkan tanggal 29 juli 2011, yaitu  Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Dalam sambutannya pula, diungkapkan beberapa keberhasilan Kementerian Keuangan dan beberapa produk Perundangan untuk mendukung kinerja Kementerian Keuangan.

Bagi lingkup KPPN Makassar II , HUT Keuangan ini mempunyai makna tersendiri, sebab beberapa pejabat maupun pelaksana mendapatkan Satya Lencana Karya Satya.

Leave a Reply