MANAJEMEN PENERIMAAN
1. Pengertian dan Konsep Dasar
Salah satu wujud dari kegiatan administrasi keuangan negara adalah penatausahaan atas penerimaan negara (Government Receipt).Pengelolaan penerimaan negara saat ini bertumpu pada Sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) yang dikelola oleh Ditjen Pajak. Permasalahan utama dari pengelolaan negara saat ini adalah integrasi antara sistem informasi yang belum baik. Hal ini terjadi karena ada penerimaan negara yang diterima tidak melalui MPN seperti penerimaan negara yang diterima melalui Bank Indonesia (contoh: penerimaan pembiayaan, penerimaan PNBP Migas).
Pengelolaan Penerimaan Negara dalam SPAN lebih pada pengelolaan back office penerimaan negara, dengan front office berada di Sistem Informasi MPN, penerimaan di BI, serta penerimaan retur. Secara umum penatausahaan penerimaan Negara melalui MPN diharapkan mampu untuk menciptakan suatu system penerimaan negara yang terintegrasi dalam satu database, dimana sebelumnya penatausahaan penerimaan Negara dilakukan secara terpisah oleh DJP , DJBC dan DJPB.
2. Proses Bisnis Manajemen Penerimaan Proses bisnis Manajemen Penerimaan SPAN yang dilakukan oleh KPPN terdiri atas 3 aktivitas utama yakni :
a. Unggah penerimaan
Penerimaan Negara yang masih dikelola oleh KPPN terdiri atas tiga jenis yakni Penerimaan dari Bank/Pos Persepsi (MPN), Penerimaan BLU, Penerimaan Retur SP2D. Proses unggah penerimaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut ini :
1) Unggah Penerimaan Bank/Pos Persepsi.
Proses unggah ADK bank/pos persepsi ke dalam SPAN hampir sama dengan proses unggah ADK bank/pos persepsi yang dilakukan oleh KPPN selama ini. Bedanya hanya jika pada saat ini, ADK Bank/Pos Persepsi di unggah kedalam SISPEN, dengan SPAN, maka ADK tersebut akan diunggah kedalam SPAN. Proses unggah ADK kedalam SPAN menggunakan form SPGR Data Penerimaan dari Bank Persepsi. Proses unggah ini dilakukan oleh Staff Seksi
Bank/Giro Pos, sedangkan persetujuan proses unggah dilakukan oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos.
2) Penerimaan BLU.
Penerimaan BLU diunggah setiap triwulan. Prosesnya menungguh proses unggah ADK SPM pengesahan BLU yang dilakukan di Modul Pengeluaran SPAN. Jika di dalam ADK SPM Pengesahan BLU terdapat data Pendapatan BLU maka, akan ada pemberitahuan ke seksi Bank/Giro Pos untuk melakukan proses unggah pendapatan BLU tersebut. Seksi Bank/Giro Pos hanya tinggal melakukan pengecekan di form SPGR Data Penerimaan BLU, per tanggal buku dan Satker BLU apa, jika ada maka akan muncul di form tersebut. Jika ada, maka Seksi Bank/Giro Pos harus melakukan proses interface, dan membentuk transaksi penerimaan di SPAN.
3) Penerimaan Retur SP2D.
Penerimaan Retur dicatat sebagai penerimaan transito di dalam SPAN. Penerimaan Retur terjadi jika ada transaksi debit di rekening retur di KPPN bersangkutan. Dasar pencatatan penerimaan retur adalah rekening Koran yang di unggah melalui modul Manajemen kas (CM). Jika dari rekening retur tersebut ada transaksi debit, maka di form SPGR Data Penerimaan Retur akan ada transaksi yang harus diproses di form SPGR Data Penerimaan Retur.
b. Review transaksi penerimaan
Proses selanjutnya setelah proses unggah penerimaan adalah reviu terhadap transaksi penerimaan. Proses ini tidak harus dilakukan oleh Staff KPPN, akan tetapi disediakan sebagai sarana proses pengecekan kembali terhadap transaksi-transaksi penerimaan yang telah dilakukan. Proses reviu transaksi penerimaan dilakukan dengan membuka form Ikhtisar Penerimaan kemudian lakukan pencarian berdasarkan parameter tertentu, semisal berdasarkan tanggal buku, atau berdasarkan nomor penerimaan.
c. Permintaan laporan
Dalam Manajemen Penerimaan, laporan manajerial yang disediakan dalam SPAN dan dapat diakses oleh KPPN terdiri atas 5 (lima) jenis Laporan, yakni Laporan Daftar Retur SP2D, Laporan Daftar Pembagian Pembagian DBH PBB, Laporan Daftar Penerimaan, Laporan Realisasi Penerimaan, Pembagian, dan Penyaluran PBB, Laporan Daftar Pelimpahan PBB ke BO III. Laporan Manajerial ini dapat diakses dengan membuka form jalankan permintaan, lalu memilih nama laporan apa yang akan di buat. Setiap Laporan memiliki parameter berbeda yang harus diisi oleh pembuat laporan. Sebagai contoh, Laporan Daftar Retur SP2D memiliki parameter periode dan Nomor Rekening Retur.