
Sehubungan dengan pembukuan persediaan dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) berbasis akrual, terlampir disampaikan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor : S-1311/PB.6/2016 tanggal 15 Pebruari 2016 perihal Metode Penilaian Dalam Rangka Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-903/WPB.24/KP.0240/2016 dan lampiran