Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi retur SP2D tahun 2015 dan mencermati meningkatnya retur SP2D dalam beberapa bulan terakhir, maka dalam rangka penatausahaan data supplier pada dokumen tagihan (SPM) yang diajukan satuan kerja ke KPPN Makassar II, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) jumlah retur SP2D per penerima pada KPPN Makassar II periode Bulan Januari 2015 sampai dengan 19 Oktober 2015 sebanyak 681 (enam ratus delapan puluh satu) penerima (daftar retur SP2D terlampir).
- Adapun penyebab terjadinya retur SP2D tersebut berdasarkan hasil evaluasi, diantaranya : Nama dan nomor rekening penerima yang didaftarkan di SPAN tidak sesuai data pada bank (rekening koran/buku tabungan), Nama dan nomor rekening penerima tidak aktif/sudah ditutup, Adanya perubahan nama dan nomor rekening penerima yang tidak dilakukan perubahan data supplier ke KPPN oleh satuan kerja.
- Retur SP2D dominan terjadi pada : Para Penerima Bantuan Sosial, Para Penerima Belanja Pegawai dan Pihak Ke-3 (Rekanan Penyedia Barang/Jasa)
- Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja dalam rangka meminimalisir terjadinya retur SP2D, adalah : Memastikan nama dan nomor rekening penerima masih aktif, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke bank penerima yang bersangkutan, Memastikan nama dan nomor rekening penerima yang akan didaftarkan pada SPAN telah sesuai dengan data dukung dari perbankan (copy rekening Koran atau buku tabungan), Untuk mengetahui data nama dan nomor rekening pihak ke-3 (penyedia barang/jasa) telah terdaftar di SPAN, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi OM SPAN untuk satker pada menu “modul komitmen” sub menu “cek data supplier”. Pengecekan dilakukan dengan memilih variabel tipe 2 (penyedia BJ) pada kolom tipe supplier dan memasukan variabel nomor rekening pihak ke-3 pada kolom nomor rekening, Apabila terdapat perubahan data nama/NIP pegawai, nama bank/nomor rekening, terhadap supplier yang sudah terdaftar pada SPAN, satuan kerja segera mengajukan permohonan perubahan supplier ke KPPN Makassar II sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum. mengajukan tagihan pembayaran atas supplier
- Penjelasan lebih lanjut terkait penatausahaan data supplier dan retur SP2D, dapat menghubungi petugas Customer Service Officer (CSO) KPPN Makassar II.
Download surat S-2325/WPB.24/KP.0250/2015