WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

EDARAN TENTANG PAGU MINUS

Yth. 1. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Tingkat Wilayah (UAPPA-W)

       2. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker terlampir

Melanjutkan Surat Kepala KPPN Makassar II Nomor S-2367/WPB.24/KP.0250/2014 tanggal 24 November 2014 hal Pemberitahuan Pagu Minus Belanja Pegawai (51) dan berdasarkan monitoring pada OM SPAN KPPN Makassar II selaku Kuasa BUN sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Desember 2014, terdapat 56 (lima puluh enam) satuan kerja (daftar terlampir) yang mengalami pagu minus pada Belanja Pegawai (akun 51). Menunjuk Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-6373/PB.8/2014 tanggal 1 Oktober 2014 hal Pemberitahuan Data Pagu Minus, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No : 7/PMK.02/2014 pasal 77 ayat 3, penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk tahun Anggaran 2014 diatur sebagai berikut :Untuk pembayaran belanja pegawai lainnya (mis : kekurangan gaji) dihimbau untuk diajukan pada bulan Januari 2015 untuk mengurangi besarnya pagu minus Belanja Pegawai tahun anggaran 2014;Dalam rangka meminimalisir pagu minus pada DIPA TA. 2014 sehingga dapat disusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kuasa BUN KPPN yang akurat dan akuntabel, dimohon agar revisi penyelesaian pagu minus dimaksud dapat diselesaikan sebelum 30 Desember 2014;
    1. Mekanisme revisi diajukan kepada Kepala Kanwil DJPB bila selisih minus dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dalam satu program atau selisih minus dapat dipenuhi dari pergeseran anggaran antar satker dalam satu program;
    2. Apabila penyelesaian pagu minus gaji tidak dapat diselesaikan sesuai butir 5.a diatas, maka satker mengajukan revisi kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan revisi sesuai pasal 57;
    3. Batas akhir penyelesaian pagu minus belanja pegawai pada Kanwil DJPB paling lambat tanggal 30 Desember 2014 pada jam kerja.
  2. Dimohon bantuan satker tingkat wilayah provinsi Sulawesi Selatan selaku UAPPA-W dapat mengkoordinir satker di lingkupnya untuk penyelesaian revisi pagu minus belanja pegawai antar satker;
  3. Apabila masih ada hal yang belum jelas terkait revisi pagu minus belanja pegawai, dapat berkonsultasi dengan petugas CSO Bidang PPA I Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan d.a. Gedung Keuangan Negara II Lt. 2 Jl. Urip Sumohardjo KM. 4 Makassar.

            Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-2497

Download S-2508

EDARAN TENTANG EMAIL

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker terlampir

Di tempat

Menunjuk Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-8330/PB.8/2014 tanggal 2 Desember 2014 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terdapat 34 (tiga puluh empat) alamat email tidak valid sesuai lampiran I surat ini yang diisikan oleh satker lingkup KPPN Makassar II pada proses perekaman referensi Supplier di Aplikasi SPM 2014;yang mengakibatkan email notifikasi mengenai persetujuan/penolakan atas kontrak/ bank register/ supplier register dan pengiriman daftar SP2D tidak berhasil dikirim oleh SPAN ke alamat email tersebut.
  2. Pada referensi Supplier di Aplikasi SPM 2014, masih ditemukan beberapa satker yang menginput email rekanan/email pihak ketiga pada kolom email satker;
  3. Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, diminta perhatiannya sebagai berikut :
    1. Alamat email yang tidak valid sebagaimana daftar terlampir agar segera diganti dengan alamat email yang valid agar dapat menerima email notifikasi dari SPAN;
    2. Memasukkan alamat email satker yang bersangkutan diisian “email satker” pada form “referensi supplier” Aplikasi SPM,bukan alamat email rekanan / pihak ketiga.
    3. Memastikan kebenaran penulisan dan pengisian alamat email satker termasuk penulisan huruf besar/kecil, karakter khusus, dan tanda baca lainnya;
    4. Khusus untuk email yahoo, agar memperhatikan pengisian alamat domain yahoo yang benar sesuai dengan yang dipergunakan oleh email satker (yahoo.co.id/yahoo.com/ymail.co.id/ymail.com);
    5. Email satker disarankan tidak mempergunakan email pribadi bendahara/operator/pejabat satker lainnya sehingga apabila petugas yang bersangkutan dimutasikan, email masih dapat diakses oleh petugas/pejabat penggantinya;
    6. Apabila masih belum mempunyai email satker, dapat membuat menggunakan fasilitas email gratis dari  google atau yahoo dengan mencantumkan kode satker (misalnya : keu451578@zzzmail.com);
    7. Tata cara pencantuman email satker agar mempedomani lampiran II surat ini.

      Demikian disampaikan untuk dilpedomani, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply