WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Yth.    Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran
Wilayah Kerja KPPN Makassar II

SURAT EDARAN
NOMOR SE – 01/WPB.24/KP.02/2014
TENTANG
PANDUAN SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN)

A.    Umum
Terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Juni 2014, KPPN Makassar II telah melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tahap II.B bersamaan dengan seluruh KPPN dalam lingkup wilayah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

B.    Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini diperlukan sebagai panduan bagi satuan kerja dalam pendaftaran supplier dan kontrak ke dalam aplikasi SPAN. Hal ini sangat diperlukan karena proses upload dan persetujuan  ADK Supplier dan Kontrak ke dalam aplikasi SPAN masih menemui kendala dalam segi waktu. Diharapkan dengan terbitnya Surat Edaran ini maka pemahaman satker dalam pengisian kode-kode supplier di dalam Aplikasi SPM 2014 sehingga proses pencairan dana ke satker dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat memenuhi kaidah SPAN.

C.    Ruang Lingkup
Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman satuan kerja dalam wilayah kerja KPPN Makassar II dalam menghadapi implementasi SPAN yang sudah dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 23 Juni 2014.

D.    Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-58/PB/2013 008/MENKES/SK/I/2012 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  3. Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-707/PB.8/2014 tentang Upaya Memelihara & Meningkatkan Pelayanan terhadap Satker Mitra Kerja KPPN Piloting SPAN Tahap II B;
  4. Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-720/PB.8/2014 tentang Pelaksanaan Monitoring Implementasi Piloting SPAN Tahap I dan II;
  5. Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-726/PB.8/2014 tentang Pemrosesan Transaksi Belanja Pegawai Pada KPPN Pelaksana Piloting SPAN Tahap II B;
  6. Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor : S-392/PB.8/2014 tentang Penggunaan Virtual Account untuk pembayaran Langganan Daya dan Jasa PT PLN (Persero) sehubungan dengan Implementasi SPAN;
  7. Surat Kepala Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Nomor : S-999/WPB.24/BG.0101/2014 tentang Pelaksanaan Piloting SPAN Tahap II B;
  8. Surat Kepala KPPN Makassar II Nomor : S-1255/WPB.24/KP.0220/2014 tentang Pelaksanaan Piloting SPAN pada KPPN Makassar II;

E.    Pemilihan Tipe Supplier
Pemilihan kode Tipe Supplier pada Aplikasi SPM di level ADMIN harus dilakukan dengan tepat, yaitu :
Tipe Supplier    Jenis Supplier
01    Untuk supplier Bendahara Pengeluaran Satker
02    Untuk supplier Pihak Ketiga/Rekanan
03    Untuk supplier Pegawai (PNS)
06    Untuk supplier Bantuan Sosial, Beasiswa, Pegawai non PNS
07    Untuk supplier SPM-KP, SPM-PP & SPM-KBC

F.    Pengisian alamat Email

  1. Alamat Email wajib diisi dengan email satker yang valid (bukan email rekanan) karena data SP2D (retur dan daftar SP2D) akan secara otomatis dikirimkan ke alamat email tersebut;
  2. Hindari penggunaan email kantor atau pemerintahan (*.go.id), karena admin email tersebut secara otomatis akan menolak email masuk selain dari intansi/alamat email yang sama. Email disarankan menggunakan alamat email google atau yahoo;
  3. Apabila sampai terbitnya SP2D masih belum menerima pemberitahuan via email di kotak masuk, cek pada bagian SPAM;
  4. Perubahan alamat email tidak perlu mengajukan surat ke KPPN Makassar II, cukup dengan mengganti pengisian alamat email pada pada Aplikasi SPM dan Aplikasi GPP/BPP sesuai contoh Lampiran I;
  5. Pastikan penulisan alamat email benar termasuk huruf besar/kecil, tanda baca (“_” ; “.”, dll)

G.    Pengisian Detail Rekening Penerima

  1. Nomor rekening tidak boleh lebih dari 30 digit;
  2. Penulisan nomor rekening pada Aplikasi SPM dan GPP/BPP tidak boleh mengandung tanda baca termasuk spasi (hanya angka);
  3. Penulisan nama rekening harus sama dengan penulisan pada Rekening Koran bank
  4. Pada perekaman Supplie di Aplikasi SPM, Kode Bank Pusat wajib diisi. Sedangkan kode nama Bank tidak wajib diisi namun tetap harus menuliskan nama cabang bank pada kolom sebelah kanannya sesuai contoh Lampiran I.

H.    Perubahan Supplier

  1. Perubahan data Supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier (Lampiran II) dengan melampirkan :
    1. Fotocopy/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    2. Fotocopy/Scan Rekening Koran bank
    3. Fotocopy/Scan NPWP untuk perubahan NPWP
  2. Formulir tersebut di atas dapat diemail beserta hasil scan kelengkapannya ke alamat email kppnmakassardua@gmail.com. KPPN tidak akan memproses permintaan yang belum lengkap syaratnya.

I.    Transfer ADK SPM ke dalam Flashdisk

  1. ADK SPM yang diajukan ke KPPN hendaknya ditransfer dan dipisahkan per-nomor SPM ke dalam folder-folder terpisah (1 SPM, 1 ADK, 1 folder). Folder diberi nama sesuai nomor SPM;
  2. Khusus hanya untuk SPM-GUP, beberapa SPM dapat dijadikan satu dalam 1 ADK SPM.

J.    Penyampaian ADK Kontrak
1.    Sesuai PMK-190/PMK.05/2012, ADK Kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak. ADK Kontrak dapat disampaikan ke KPPN Makassar II secara langsung atau via email melalui alamat kppnmakassardua@gmail.com dengan melampirkan :
a.    ADK kontrak
b.    Hasil scan/PDF Karwas kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak)
c.    Hasil scan/PDF Karwas Realisasi kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak)
d.    Hasil scan rekening Koran Pihak Ketiga/Rekanan
e.    Hasil scan NPWP Rekanan
2.    KPPN tidak akan memproses ADK Kontrak yang belum dilengkapi oleh syarat-syarat tersebut di atas dan/atau ADK Kontrak yang masih salah dalam pengisian dan perhitungan termin kontrak.

K.    Pengajuan SPM Gaji Induk

  1. SPM Gaji Induk diajukan ke KPPN Makassar II paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan;
  2. Tanggal pada SPM Gaji Induk adalah tanggal pengajuan SPM Gaji Induk ke KPPN;
  3. Pastikan Nomor dan Nama Rekening pada daftar terlampir sudah terisi dengan benar dan rekening dalam posisi aktif;
  4. Pastikan setiap pegawai sudah mempunyai NPWP Pribadi (bukan NPWP Bendahara);
  5. Kesalahan pengisian data rekening/data NPWP/rekening pasif, dapat menyebabkan retur SP2D dana keterlambatan penyaluran gaji pegawai.

L.    Format Excel untuk import SPM Daftar terlampir Tipe 6 (Bansos, Beasiswa, Honor non PNS, dll)

  1. Pembuatan SPM Bansos (tipe 6) dengan penerima terlampir harus menggunakan format excel yang sudah disediakan sesuai dengan petunjuk pada Lampiran III;
  2. Format excel tipe 6 dapat didownload pada website https://kppnmakassar2.net.

M.    Format Excel untuk import SPM Daftar terlampir Tipe 3 (Uang makan, Lembur, Honor PNS, dll)

  1. Pembuatan SPM Uang Makan, Lembur, Honor Non PNS, dan sejenisnya (tipe 3) dengan penerima terlampir harus menggunakan format excel yang sudah disediakan sesuai dengan petunjuk pada Lampiran IV;
  2. Format excel tipe 3 dapat didownload pada website https://kppnmakassar2.net.

N.    Penggunaan Virtual Account untuk pembayaran langganan daya & Jasa PT. PLN(Persero)

  1. Untuk pembayaran langganan daya dan jasa PT. PLN (Persero) dengan mekanisme SPM-LS (Langsung), agar menggunakan virtual account;
  2. Pengajuan SPM ke KPPN agar dilengkapi copy bukti tagihan dari PT. PLN (Persero) yang mencantumkan nomor rekening virtual account sebagaimana contoh pada Lampiran V;
  3. Apabila informasi virtual account berbeda dengan yang ada di dalam billing/tagihan dari PT. PLN (Persero), agar segera diinformasikan ke KPPN Makassar II untuk selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Transformasi Perbendaharaan;
  4. Untuk nomor virtual account, silahkan dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan PLN setempat.

O.    Ketentuan Lain

  1. Uraian Penerima pada SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP adalah “Bendahara Pengeluaran satker” sesuai dengan uraian penerima pada SPM-UP/TUP/GUP;
  2. ADK yang dapat diterima oleh SPAN adalah ADK hasil Aplikasi GPP/BPP, Aplikasi SPM dan Aplikasi SAKPA versi terbaru (untuk saat ini : GPP/BPP versi 9 Juni, SPM versi 14.1.3 & SAKPA versi 14.0.2);
  3. Surat Edaran ini dapat didownload pada website https://kppnmakassar2.net ;

Terkait pelaksanaan Piloting SPAN, kami perkirakan dalam 1 bulan pertama ini terjadi gangguan/keterlambatan pelayanan kami terkait upload data supplier sebagai data awal SPAN. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Demikian disampaikan untuk dipedomani.

PERATURAN INI WAJIB DIDOWNLOAD DAN DIPEDOMANI OLEH SELURUH SATKER DALAM LINGKUP KPPN MAKASSAR II.

Download SE-01 tahun 2014

Download Format Excel tipe 3 (PNS)

Download Format Excel tipe 6 (Bansos)

Leave a Reply