WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga dan menindaklanjuti surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor : S-1611/PB.6/2014 tanggal 10 Maret 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan diatur sebagai berikut :
  2. UAKPA dan UAKPA BUN menyampaikan laporan Keuangan beserta ADK kepada KPPN selaku UAKBUN D dalam rangka rekonsiliasi setiap bulan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN tanggal 10 bulan berikutnya,
  3. Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada poin a disampaikan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN pada hari kerja sebelumnya.
  4. Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada poin a, dilampiri LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
  5. Penyelesaian proses rekonsiliasi laporan keuangan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN D dibuktikan dengan penerbitan BAR setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  6. Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka rekonsiliasi laporan keuangan dan penerbitan BAR sebagaimana dimaksud pada poin d, dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
  7. Penerbitan BAR oleh KPPN selaku UAKBUN-D diatur sebagai berikut :

1)    Apabila data SAI dan SAU sama maka diterbitkan BAR.

2)    Apabila data SAI dan SAU berbeda, dimana perbedaan disebabkan oleh kesalahan data SAU maka BAR diterbitkan. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR dan KPPN harus segera memperbaiki data SAU selambat-lambatnya pada tanggal cut-off koreksi data bulan yang bersangkutan. Apabila tanggal cut-off koreksi data bulan yang bersangkutan melewati batas akhir penyampaian LKPP tingkat Kuasa BUN KPPN, KPPN harus menyampaikan pengaruh koreksi dimaksud terhadap laporan keuangan yang sudah disampaikan dengan menyampaikan kembali laporan keuangan yang telah diperbaiki

3)    Dalam hal terjadi perbedaan yang disebabkan kesalahan data SAI, maka BAR belum dapat diterbitkan. Kesalahan tersebut harus dilakukan perbaikan berdasarkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR), dan dilakukan rekonsiliasi ulang paling lambat pada batas akhir penyampaian LKPP tingkat UAKBUN D ke UAKKBUN Kanwil. BAR diterbitkan apabila sudah tidak terdapat perbedaan antara data SAI dan SAU.

4)    Apabila perbedaan data tersebut disebabkan kesalahan data SAU yang diakibatkan oleh sistem seperti setoran SSBP atau SSPB di bank persepsi bukan mitra kerja KPPN, maka dapat diterbitkan BAR setelah KPPN melakukan konfirmasi atas setoran dimaksud paling lambat pada tanggal batas akhir rekonsiliasi. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR.

  1. KPPN selaku UAKBUN D mengenakan sanksi administratif kepada UAKPA dan UAKPA BUN berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013, dalam hal :
    1. Laporan keuangan UAKPA dan UAKPA BUN beserta ADK dilampiri LPJ Bendahara dalam rangka rekonsiliasi sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur belum diterima oleh KPPN dan/atau belum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
    2. UAKPA dan UAKPA BUN sudah melakukan rekonsiliasi dengan perbedaan yang disebabkan oleh kesalahan data SAI namun sampai dengan tanggal 13 atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 13 bertepatan dengan hari libur belum melakukan rekonsiliasi ulang dan belum dapat diterbitkan BAR oleh KPPN.
    3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud poin a atau b, dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja, dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.

Demikian , atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Download S-536

Leave a Reply