Kepada seluruh satuan Kerja mitra KPPN Makassar II, dengan ini disampaikan bahwa ;
- Pelaksanaan PILOTING Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara TAHAP II-B pada KPPN Makassar II akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 23 Juni 2014;
- Guna kelancaran pelaksanaan piloting tersebut di atas, maka khusus pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, layanan penerimaan SPM satker di KPPN Makassar II berakhir berdasarkan nomor antrian terakhir pukul 11.00 WITA karena adanya proses Cut Off aplikasi existing;
- Untuk meminimalisir adanya retur karena kesalahan pencantuman rekening, diharapkan agar satker dapat :
- Melampirkan fotocopy rekening koran pihak ketiga untuk setiap pengajuan SPM-LS Pihak Ketiga
- Setiap pegawai yang gajinya dibayarkan oleh KPPN harus mempunyai NPWP Pribadi, tidak boleh menggunakan NPWP Bendahara (termasuk anggota POLRI)
- Khusus satker KEPOLISIAN RI (BA 060), untuk menghindari kesalahan dalam pembentuakn data awal pegawai supplier tipe 3 maka terhitung mulai tanggal 23 Juni 2014 s/d diterimanya SPM Gaji Induk bulan Agustus 2014, khusus satkerPOLRI diwajibkan memproses SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk (mis : kekurangan gaji, gaji susulan, uang makan & lembur) menggunakan mekanisme SPM-LS ke BENDAHARA PENGELUARAN
- Selama Pelaksanaan Piloting ini, kami memohon maaf dan pengertiannya jika terjadi gangguan/keterlambatan dalam pelayanan di KPPN Makassar II.
- Untuk memperlancar proses penerimaan SPM oleh aplikasi sistem baru diharapkan pengelola keuangan dan atau pemroses SPP/SPM memastikan hal-hal berikut:
- Pada saat melakukan input Nomor Rekening Supplier (pegawai/rekanan) tidak terdapat tanda hubung/spasi (- . ,);
- Semua pegawai atau supplier harus memiliki NPWP (wajib diisi di aplikasi SPM);
- Konsisten dalam penulisan nama Supplier, apabila nama supplier sudah pernah mendapatkan NRS (nomor register supplier) pembuatan SPM selanjutnya harus berdasarkan nama supplier tersebut;
- ADK kontrak harap diajukan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sesudah kontrak ditandatangani untuk memperoleh NRK (nomor register kontrak);
- SPM untuk supplier yang sudah mempunyai NRS dan NRK, diajukan ke KPPN harus dilampiri fotocopy NRS dan NRK;
- Elemen data tujuan pembayaran, harus diinput kode bank pusat, dan harus benar dalam pengisian tipe supplier yaitu: kode 1 untuk satker, kode 2 untuk penyedia barang dan jasa, dan kode 3 untuk pegawai;
- Menggunakan email resmi yang selalu di monitoring oleh satker (wajib diisi pada aplikasi SPM); h. Untuk SPM gaji induk daftar pegawai penerima yang terdapat pada daftar terlampir tidak boleh menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran;
- Untuk SPM Bantuan Sosial yang penerimanya terdiri atas 1 (satu) penerima tetap diinput pada daftar terlampir penerima bansos dimaksud;
- Untuk penerima bansos yang tidak mempunyai NPWP, kode NPWP ditulis kode Kantor Pelayanan Pajak setempat (contoh: 00.000.000.0-805.000);
- Untuk Belanja Daya dan Jasa (PAM, PLN, TELKOM) nama suppliernya harus sama dengan data pada rekening koran supplier;
- Dalam penyampaian SPM beserta ADK ke KPPN, satker agar memisahkan/mengelompokkan folder (file spm) beserta hardcopy spm menjadi 3 kelompok yaitu: Kelompok SPM LS Kontraktual, Kelompok SPM LS Non Kontraktual/SPM Gaji, Kelompok SPM GUP/TUP menjadi satu file dan satu folder tersendiri;
- Surat pemberitahuan pelaksanaan piloting tahap II-B, brosur piloting, dan surat kepala KPPN Makassar II tentang petunjuk penulisan rekening pada SPM dapat anda download di bawah ini.
DOWNLOAD VIA DROPBOX :
Download S-1255 Download Brosur Piloting