<<span style=”font-weight:bold;”>span style=”font-size: 14px;”>Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (<<span style=”font-style:italic;”>span style=”font-weight:bold;”>SPAN) pada KPPN Makassar II dan dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume pencairan dana pada akhir tahun anggaran, dengan ini dimohon perhatian atas hal-hal sebagai berikut:
- Untuk memperlancar proses penerimaan SPM dan penerbitan SP2D oleh aplikasi SPAN diharapkan memastikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada saat melakukan input Nomor Rekening Supplier (pegawai/rekanan) tidak terdapat tanda hubung/spasi (- . ,);
- Semua supplier harus memiliki NPWP (wajib diisi di aplikasi SPM);
- Konsisten dalam penulisan nama Supplier. Apabila nama supplier sudah pernah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier) pembuatan SPM selanjutnya harus berdasarkan nama supplier tersebut;
- SPM untuk supplier yang sudah mempunyai NRS, diajukan ke KPPN harus dilampiri fotocopy NRS;
- Elemen data tujuan pembayaran, harus diinput kode bank pusat, dan harus benar dalam pengisian tipe supplier;
- Menggunakan email resmi satuan kerja yang selalu dilakukan monitoring (wajib diisi pada aplikasi SPM);
- Nama rekening pada supplier harus sama dengan data pada rekening koran supplier.
Kesalahan dari huruf a sampai g akan mengakibatkan terjadinya retur SP2D dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim.
- Perubahan data Supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dengan melampirkan dokumen yang diubah datanya:
- Fotocopy/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy/Scan Rekening Koran;Terhadap perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani, data kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak, dengan melampirkan:
- Fotocopy/Scan NPWP untuk perubahan NPWP.
- ADK kontrak;
- Karwas kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
- Karwas Realisasi kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
- Copy Rekening Koran Pihak Ketiga/Rekanan;Pembuatan SPM Bantuan Sosial/Beasiswa (tipe 6) harap memastikan hal-hal dibawah ini:
- Copy NPWP Rekanan.
- Untuk meminimalisir retur SP2D, maka harus dipastikan bahwa rekening penerima Bansos/Beasiswa dalam posisi aktif;
- Sebelum membuat SPM, PPK/PPSPM Satker agar melakukan konfirmasi kepada pihak Bank rekening tujuan akan status rekening penerima;
- Untuk penerima yang statusnya sudah aktif, agar segera dibuatkan SPM. Sedangkan untuk rekening yang pasif, agar segera dikonfirmasikan kepada pihak penerima Bansos/Beasiswa;
- Daftar Konfirmasi Status rekening yang sudah ditandatangani oleh petugas Bank tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan SPM ke KPPN.
- Satker Wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dari Aplikasi SILABI selambat-lambatnya tanggal 10 disertai dengan:
i. ADK LPJ;
ii. LPJ Bendaharan Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan;
iii. Berita Acara Rekon Kas;
iv. Rekening Koran sesuai LPJ;
v. Daftar Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan; dan
vi. Konfirmasi Setoran.
Keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D GUP isi, SP2D TUP, dan SP2D LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Untuk menghindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran yang berakibat keterlambatan penerbitan SP2D dan mengingat computer Front Office (FO) untuk penerimaan SPM dalam SPAN dibatasi hanya 3 (tiga) unit, diharapkan agar terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan segera mengajukan tagihannya ke KPPN Makassar II.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.