WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

<<span style=”font-weight:bold;”>span style=”font-size: 14px;”>Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran dalam wilayah kerja KPPN Makassar II

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (<<span style=”font-style:italic;”>span style=”font-weight:bold;”>SPAN) pada KPPN Makassar II dan dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume pencairan dana pada akhir tahun anggaran, dengan ini dimohon perhatian atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk memperlancar proses penerimaan SPM dan penerbitan SP2D oleh aplikasi SPAN diharapkan memastikan hal-hal sebagai berikut:
  2. Pada saat melakukan input Nomor Rekening Supplier (pegawai/rekanan) tidak terdapat tanda hubung/spasi (- . ,);
  3. Semua supplier harus memiliki NPWP (wajib diisi di aplikasi SPM);
  4. Konsisten dalam penulisan nama Supplier. Apabila nama supplier sudah pernah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier) pembuatan SPM selanjutnya harus berdasarkan nama supplier tersebut;
  5. SPM untuk supplier yang sudah mempunyai NRS, diajukan ke KPPN harus dilampiri fotocopy NRS;
  6. Elemen data tujuan pembayaran, harus diinput kode bank pusat, dan harus benar dalam pengisian tipe supplier;
  7. Menggunakan email resmi satuan kerja yang selalu dilakukan monitoring (wajib diisi pada aplikasi SPM);
    1. Nama rekening pada supplier harus sama dengan data pada rekening koran supplier.

Kesalahan dari huruf a sampai g akan mengakibatkan terjadinya retur SP2D dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim.

  1. Perubahan data Supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dengan melampirkan dokumen yang diubah datanya:
  2. Fotocopy/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Fotocopy/Scan Rekening Koran;Terhadap perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani, data kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak, dengan melampirkan:
    1. Fotocopy/Scan NPWP untuk perubahan NPWP.
  4. ADK kontrak;
  5. Karwas kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
  6. Karwas Realisasi kontrak (cetak dari menu Rekam Kontrak);
  7. Copy Rekening Koran Pihak Ketiga/Rekanan;Pembuatan SPM Bantuan Sosial/Beasiswa (tipe 6) harap memastikan hal-hal dibawah ini:
    1. Copy NPWP Rekanan.
  8. Untuk  meminimalisir  retur  SP2D,  maka  harus  dipastikan  bahwa  rekening  penerima Bansos/Beasiswa dalam posisi aktif;
  9. Sebelum membuat SPM, PPK/PPSPM Satker agar melakukan konfirmasi kepada pihak Bank rekening tujuan akan status rekening penerima;
  1. Untuk penerima yang statusnya sudah aktif, agar segera dibuatkan SPM. Sedangkan untuk rekening yang pasif, agar segera dikonfirmasikan kepada pihak penerima Bansos/Beasiswa;
    1. Daftar Konfirmasi Status rekening yang sudah ditandatangani oleh petugas Bank tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan SPM ke KPPN.
    2. Satker Wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dari Aplikasi SILABI selambat-lambatnya tanggal 10 disertai dengan:

              i.       ADK LPJ;

             ii.       LPJ Bendaharan Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan;

            iii.       Berita Acara Rekon Kas;

           iv.       Rekening Koran sesuai LPJ;

            v.       Daftar Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan; dan

           vi.       Konfirmasi Setoran.

Keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D GUP isi, SP2D TUP, dan SP2D LS kepada Bendahara Pengeluaran.

  1. Untuk menghindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran yang berakibat keterlambatan penerbitan SP2D dan mengingat computer Front Office (FO) untuk penerimaan SPM dalam SPAN dibatasi hanya 3 (tiga) unit, diharapkan agar terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan segera mengajukan tagihannya ke KPPN Makassar II.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-2128

Leave a Reply