WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Makassar II

Di tempat

 

            Menindaklanjuti Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan No : S-7824/PB.8/2014 tanggal 18 Nopember 2014 hal Pemberitahuan Data Pagu Minus, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah menyediakan aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) untuk level satuan kerja yang dapat diakses melalui internet dengan alamat https://spanint.kemenkeu.go.id dimana salah satu fungsinya adalah sebagai sarana monitoring pagu minus Belanja Pegawai & Non Pegawai pada DIPA-nya (menu Modul Penganggaran);
  2. Persyaratan untuk mendapatkan user & password OM SPAN agar mempedomani Surat Kepala KPPN Makassar II No : S-2311/WPB.24/KP.0250/2014 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Penyampaian user dan password Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dapat didownload pada website https://kppnmakassar2.net;
  3. Beberapa alternatif penyelesaian pagu minus yang dapat diambil oleh satker untuk menghilangkan pagu minus antara lain :Berdasarkan hasil monitoring kami, masih terdapat 3 (tiga) satker yang mengalami pagu minus pada Belanja Non Pegawai (daftar terlampir). Diharapkan ketiga satker tersebut segera menyelesaikan permasalahan pagu minusnya paling lambat hari Senin tanggal 1 Desember 2014.
    1. Melakukan koreksi/ralat SPM bila memang telah terjadi salah beban;
    2. Melakukan pengembalian belanja bila memang telah terjadi kesalahan/kelebihan bayar;
    3. Melakukan revisi kembali ke DJA ataupun Kanwil DJPBN untuk menyesuaikan sisa pagu sehingga tidak minus;
    4. Melakukan addendum atau pembatalan kontrak bila memang ada data kontrak yang salah.

     

            Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-2331

Leave a Reply