Diumumkan kepada seluruh satker bahwa :
- Untuk memproses Gaji Induk APRIL 2014, pegawai yg telah memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2014 untuk sementara dikeluarkan dari Gaji Induk;
- Pembayaran Gaji untuk pegawai tersebut di atas dengan mekanisme Gaji Susulan tersendiri;
- Pembayaran Gaji Susulan dilakukan melalui Aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) 2014 yang saat ini masih menunggu proses update terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah perihal batas usia pensiun.