Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA TA. 2015 satker-satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai pasal 75 PMK nomor 275 tahun 2014 tentang tata cara revisi anggaran TA 2015, batas akhir penerimaan usulan revisi ditetapkan sebagai berikut : tanggal 30 Oktober untuk revisi pada DJA dan tanggal 30 November 2015 untuk revisi anggaran pada kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, dihimbau kepada seluruh satker yang dalam pelaksanaan anggarannya memerlukan revisi DIPA agar mengajukan revisi DIPA sesuai kewenangan sesegera dan hindari pengajuan revisi pada batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran.
Download Surat S-1594/WPB.24/BD.02/2015