
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran dalam wilayah kerja KPPN Makassar II (sesuai daftar terlampir)
Sehubungan dengan Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor S-57/PB.8/2014 tanggal 28 Januari 2014 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Piloting SPAN pada KPPN Makassar II dijadwalkan mulai tanggal 17 Februari 2014.
- Untuk memperlancar proses penerimaan SPM oleh aplikasi SPAN diharapkan pengelola keuangan dan atau pemroses SPP/SPM memastikan hal-hal berikut:
- Pada scat melakukan input Nomor Rekening Supplier (pegawai/rekanan) tidak terdapat tanda hubung/spasi (- . ,);
- Semua pegawai atau supplier harus memiliki NPWP (wajib diisi di aplikasi SPM);
- Konsisten dalam penulisan nama Supplier, apabila nama supplier sudah pernah mendapatkan NRS (nomor register supplier) pembuatan SPM selanjutnya harus berdasarkan nama supplier tersebut;
- ADK kontrak harap diajukan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sesudah kontrak ditandatangani untuk memperoleh NRK (nomor register kontrak);
- SPM untuk supplier yang sudah mempunyai NRS dan NRK, diajukan ke KPPN harus dilampiri fotocopy NRS dan NRK;
- Elemen data tujuan pembayaran, harus diinput kode bank pusat, dan harus benar dalam pengisian tipe supplier yaitu: kode 1 untuk satker, kode 2 untuk penyedia barang dan jasa, dan kode 3 untuk pegawai;
- Menggunakan email resmi yang selalu di monitoring oleh satker (wajib diisi pada aplikasi SPM); h. Untuk SPM gaji induk daftar pegawai penerima yang terdapat pada daftar terlampir tidak boleh menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran;
- Untuk SPM Bantuan Sosial yang penerimanya terdiri atas 1 (satu) penerima tetap diinput pada daftar terlampir penerima bansos dimaksud;
- Untuk penerima bansos yang tidak mempunyai NPWP, kode NPWP ditulis kode Kantor Pelayanan Pajak setempat (contoh: 00.000.000.0-805.000);
- Untuk Belanja Daya dan Jasa (PAM, PLN, TELKOM) nama suppliernya harus sama dengan data pada rekening koran supplier;
- Dalam penyampaian SPM beserta ADK ke KPPN, satker agar memisahkan/mengelompokkan folder (file spm) beserta hardcopy spm menjadi 3 kelompok yaitu: Kelompok SPM LS Kontraktual, Kelompok SPM LS Non Kontraktual/SPM Gaji, Kelompok SPM GUP/TUP menjadi satu file dan satu folder tersendiri;
- Satker agar memeriksa Hasil Cleansing Data Supplier yang dibagikan ke masing-masing satker dan wajib dikumpulkan kembali ke KPPN dengan melampirkan Berita Acara yg ditandatangani oleh PPK paling lambat 5 Februari 2014. Bagi yang tidak mengumpulkan sampai dengan batas tersebut di atas, maka data yang ada akan dianggap sebagai data referensi awal untuk Piloting SPAN tanggal 17 Februari 2014.
- Untuk memastikan SPM Gaji bulan Maret 2014 berjalan lancar, dimohon SPM Gaji dapat diajukan sebelum tanggal 11 Februari 2014.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Klik untuk Download S-217/WPB.24/KP.0220/2014
<