Dasar:
- PeraturanMenteriKeuangan252/PMK.02/2015 tanggal 30Desember 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan IuranJaminan Kematian Bagi PrajuritTentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisianRepublik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di LingkunganKementerianPertahanandanKepolisianRepublik Indonesia;
- PeraturanMenteriKeuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara PembayaranDalamRangkaPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja Negara;
- Surat DirekturSistemPerbendaharaanNomor S-60/PB.7/2016tanggal5 Januari 2016 halPemberitahuan Program JaminanKecelakaanKerja (JKK) danJaminanKematian (JKM)bagiPrajurit TNI, AnggotaKepolisian RI danPegawai ASN di LingkunganKementerianPertahanandanKepolisian RI
- Berdasarkanperaturansebagaimanaangka 1 di atas, denganinidisampaikanhal-halsebagaiberikut:
- Program JaminanKecelakaanKerjadanJaminanKematianbagiAnggotaKepolisianRepublik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di KepolisianRepublik Indonesiaefektifberlakusejaktanggaldiundangkandanberlakusurutmulaitanggal 1 Juli 2015;
- Premi Iuran atasJaminanKecelakaanKerjadanJaminanKematianbagiAnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di Kepolisian RIditanggung pemerintah dan telahdibayar secaraterpusat oleh KPA BUN (KementerianKeuangan) sejakbulan Juli 2015;
- Terhitungmulaitanggal31 Desember 2015, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal duniatidak dapat dibayarkan UangDukaWafat/UangDukaTewas (UDW/UDT)danbiayapemakaman dari DIPA satker, namundapatmengajukanklaimatas JKK dan JKM kepadaPT Asabri (Persero) melaluimekanismepenggantibiaya (reimbursement);
- Dalamhalpesertamengalamikecelakaankerjaataukematian yang terjadidalamkurunwaktutanggal 1 Juli 2015 s.d PMK 252/PMK.02/2015 diundangkan, pesertaberhakmenerimamanfaatdanmengajukanklaimatas kejadian kecelakaan dan kematiantesebutkepadaPT Asabri (Persero) melaluimekanismepenggantibiaya (reimbursement).