WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Dasar:

  • PeraturanMenteriKeuangan252/PMK.02/2015 tanggal 30Desember 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja  Dan IuranJaminan Kematian Bagi PrajuritTentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisianRepublik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di LingkunganKementerianPertahanandanKepolisianRepublik Indonesia;
  • PeraturanMenteriKeuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara PembayaranDalamRangkaPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja Negara;
  • Surat DirekturSistemPerbendaharaanNomor S-60/PB.7/2016tanggal5 Januari 2016 halPemberitahuan Program JaminanKecelakaanKerja (JKK) danJaminanKematian (JKM)bagiPrajurit TNI, AnggotaKepolisian RI danPegawai ASN di LingkunganKementerianPertahanandanKepolisian RI
  1. Berdasarkanperaturansebagaimanaangka 1 di atas, denganinidisampaikanhal-halsebagaiberikut:
  2. Program JaminanKecelakaanKerjadanJaminanKematianbagiAnggotaKepolisianRepublik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di KepolisianRepublik Indonesiaefektifberlakusejaktanggaldiundangkandanberlakusurutmulaitanggal 1 Juli 2015;
  3. Premi Iuran atasJaminanKecelakaanKerjadanJaminanKematianbagiAnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di Kepolisian RIditanggung pemerintah dan telahdibayar secaraterpusat oleh KPA BUN (KementerianKeuangan) sejakbulan Juli 2015;
  4. Terhitungmulaitanggal31 Desember 2015, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai AparatSipil Negara (ASN)di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal duniatidak dapat dibayarkan UangDukaWafat/UangDukaTewas (UDW/UDT)danbiayapemakaman dari DIPA satker, namundapatmengajukanklaimatas JKK dan JKM kepadaPT Asabri (Persero) melaluimekanismepenggantibiaya (reimbursement);
  5. Dalamhalpesertamengalamikecelakaankerjaataukematian yang terjadidalamkurunwaktutanggal 1 Juli 2015 s.d PMK 252/PMK.02/2015 diundangkan, pesertaberhakmenerimamanfaatdanmengajukanklaimatas kejadian kecelakaan dan kematiantesebutkepadaPT Asabri (Persero) melaluimekanismepenggantibiaya (reimbursement).

S-296/WPB.24/KP.0220/2016

 

Leave a Reply