Sesuai Perdirjen Perbendaharaan No: PER-33/PB/2012 tentang Penatausahaan Retur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan data yang kami himpun, masih sering terjadinya retur SP2D disebabkan karena kesalahan dalam pencantuman nama dan nomor rekening, rekening tutup dan rekening pasif.
- Mengingat persentase retur merupakan salah satu indikator kerja utama dalam kontrak kinerja KPPN Makasssar II (max 2%), maka untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya retur diminta agar sebelum mengajukan SPM ke KPPN Makassar II hendaknya mencocokkan nama dan nomor rekening pada SPM/daftar terlampir dengan rekening koran atau referensi Bank dan memastikan rekening masih aktif.
Apresiasi atas hasil survey Kepuasan Pengguna Layanan Kementerian Keuangan tahun 2013 yang meningkat :
Download S-914