Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Makassar II
Di tempat
Menunjuk Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : S-221/WPB.24/BG.0101/2014 tanggal 25 Februari 2014 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
- Ditjen Perbendaharaan sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur antara lain ujian sertifikasi bendahara yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) metode, antara lain :
- Ujian langsung tanpa mengikuti diklat sertifikasi bendahara yang ditujukan kepada pegawai yang telah menduduki jabatan bendahara, dalam waktu minimal 2 (dua) tahun atau telah memiliki sertifikasi diklat bendahara dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);
- Ujian sertifikasi setelah mengikuti diklat bendahara.
- Untuk kelancaran implementasi sertifikasi tersebut, maka satuan kerja dalam lingkup wilayah kerja KPPN Makassar II wajib melaporkan data bendahara sesuai dengan format terlampir pada surat ini yang meliputi :
- Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu yang pada tanggal 1 Maret 2014 telah menduduki jabatan bendahara lebih dari 2 (dua) tahun;
- Bendahara yang telah memiliki sertifikat diklat bendahara dari BPPK.
- Data bendahara sesuai format terlampir agar disampaikan kembali ke KPPN Makassar II secara langsung atau via faks ke nomor (0411) 456958/457932 ataudikirimkanvia email ke kppnmakassardua@gmail.com paling lambathari Jumat tanggal 7 Maret 2014.