Makassar, 31/01/2017 – Bertempat di Ruang Aula KPPN Makassar II, Seluruh Pejabat Eselon IV dan Pelaksana di lingkungan KPPN Makassar II melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – four-five Tahun 2017 dengan Kepala KPPN Makassar II, pada hari Selasa, 31 Januari 2017.
Kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penandatangan Kontrak Kinerja di lingkungan KPPN Makassar II ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1091/PB/2017 Tanggal 27 Januari 2017 perihal Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two s.d. Five Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kemenkeu-Three s.d. Five KPPN Tahun 2017.
Kepala KPPN Makassar II, Wimpie Defianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kontrak kinerja ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diupayakan pencapaiannya. “Kegiatan hari ini bukan semata-mata seremonial penandatanganan Kontrak Kinerja saja, tetapi harus dipahami sebagai gentlemen agreement, sebuah komitmen yang harus kita upayakan bersama untuk tercapai. Setelah KPPN Makassar II memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 2008:9001, ekspektasi masyarakat akan pelayanan KPPN Makassar II semakin tinggi. Untuk itu kita harus selalu konsisten memberikan service excellence bagi mitra kerja dan bisa menjadi acuan yang baik bagi mereka,” papar Wimpie Defianto dalam sambutannya.
Tahun 2016, KPPN Makassar II telah mencapai Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 110,02. Nilai tersebut sedikit mengalami kenaikan dari tahun 2015 lalu yang mencapai NKO sebesar 108,87. Kenaikan NKO ini diakibatkan nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas dan Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused organization mengalami kenaikan. Seluruh pejabat/pegawai KPPN Makassar II berkomitmen dan bertekad untuk memepertahankan dan meningkatkan disiplin, pengetahuan dan kinerjanya.
Dalam kesempatan ini juga, dilaksanakan penandatanganan “Piagam Manajemen Risiko” KPPN Makassar II Tahun 2017 oleh Pak Wimpie Defianto selaku Kepala KPPN Makassar II dan “Pakta Intergritas” oleh seluruh pegawai KPPN Makassar II. Piagam Manajemen Risiko ini merupakan hasil penuangan pelaksanaan proses manajemen risiko yang meliputi konteks Manajemen Risiko, Profil dan Peta Risiko serta penanganan Risiko. Dan juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat/pegawai KPPN Makassar II. Pakta Intergritas merupakan janji/komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan, memegang teguh integritas, bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya. Penandatangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada organisasi, negara, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus mengawal dan memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPPN Makassar II “no gratification” dan “zero cost” papar Wimpie Defianto.