Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan nomor ; S-103/MK.05/2015 tanggal 13 Februari 2015 dengan ini disampaikan bahwa :
- bagi satuan kerja yang telah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN walaupun proses rekonsiliasi belum selesai dapat melakukan pencairan dan UP
- Pencairan UP tersebut diberikan dengan syarat : Satker telah mempertanggungjawabkan UP Tahun Anggaran yang lalu dan permintaan UP 2015 dilampiri surat pernyataan bahwa KPA akan segera menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi.