WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Menunjuk Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perpcepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata Cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, dengan ini dimohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera menyampaikan data kontrak atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari kerja ke KPPN untuk didaftarkan pada aplikasi SPAN.

 

DOWNLOAD SURAT S-4024/PB/2015

2 Responses to “Pendaftaran Data Kontrak ke KPPN (S-4024/PB/2015)”

  • bambang:

    Mohon info..bagaimana cara mendaftarkan data ‘Kontrak Harga Satuan’ (misalnya makan pasien rumah sakit) dimana jumlah tagihan tiap termin (bulan) tidak tetap? Mohon bantuan

    • wahyu aryadi:

      silahkan mendaftarkan kontrak dengan proyeksi atau perkiraan nilai per bulan terlebih dahulu saat tagihan sudah ada silahkan lakukan addendum data kontrak untuk merubah nilai masing-masing termin

Leave a Reply