Menunjuk Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perpcepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata Cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, dengan ini dimohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera menyampaikan data kontrak atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari kerja ke KPPN untuk didaftarkan pada aplikasi SPAN.
Mohon info..bagaimana cara mendaftarkan data ‘Kontrak Harga Satuan’ (misalnya makan pasien rumah sakit) dimana jumlah tagihan tiap termin (bulan) tidak tetap? Mohon bantuan
silahkan mendaftarkan kontrak dengan proyeksi atau perkiraan nilai per bulan terlebih dahulu saat tagihan sudah ada silahkan lakukan addendum data kontrak untuk merubah nilai masing-masing termin