Pada 8 Oktober 2019 bertempat di aula KPPN Makassar II, telah diadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, Kepala Seksi Verifikasi Akuintansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, Staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, serta beberapa Satuan Kerja mitra KPPN Makassar II.
Ada tiga agenda utama dalam rapat kali ini. Diantaranya yaitu Membahas kesiapan satker dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2019 Periode September 2019 menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-rekonLK. kedua, melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan penyusunan laporan keuangan. Dan yang terakhir memberikan solusi atas permasalahan yang ditemukan sehingga satuan kerja tidak terkendala dalam menyusun laporan keuangan.
Melalui rapat koordinasi ini ditemukan beberapa kendala yang dihadapi satker dalam pelaksanaan rekonsiliasi bulan September 2019. Kendala-kendala tersebut berupa Rekonsiliasi internal antara SIMAK BMN dan SAIBA yang belum berjalan secara optimal, terdapat permasalahan atas pengiriman adk SIMAK BMN ke Aplikasi SAIBA sehingga status rekon BMN satuan kerja pada e-rekonLK tidak membaca data BMN satuan kerja, masih ditemukan selisih pada Transfer Masuk dan Transfer Keluar yang disebabkan oleh salah pencatatan kode aset oleh operator BMN, serta penggunaan akun belanja persediaan untuk belanja yang tidak menghasilkan persediaan sehingga menyebabkan timbulnya persediaan belum diregister pada Neraca satuan kerja.
Mengakhiri rapat koordinasi pendampingan rekonsiliasi untuk bulan September, diambil kesimpulan rapat yang diantaranya dalam penyusunan laporan keuangan agar memperhatikan penggunaan akun sesuai yang diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP 211 tahun 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun melakukan rekonsiliasi internal antara SIMAK BMN dan SAIBA secara berkala, selain itu diharapkan agar para operator di setiap satuan kerja ketika menghadapi kendala agar segera berkonsultasi ke KPPN sebelum batas waktu upload pada e-rekonLK.