
Menyusul surat kami nomor : S-528/WPB.24/KP.0250/2016 tanggal 10 Maret 2016 hal pendataan pejabat perbendaharaan pada satker pengelola APBN TA 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi tahap awal diperlukan percepatan pengumpulan data bendahara khususnya bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran /bendahara pengeluaran pembantu yangtelah memiliki sertifikat diklat bendahara. Untuk itu seluruh satuan kerja perlu segera melakukan pengisian data bendahara secara online melalui alamat https://goo.gl/forms/q2apmYxKZo sebagaimana terlampir
2. Pengisian data dimaksud dilakukan paling lambat 21 maret 2016
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
S-548/WPB.24/KP.0250/2016
APAKAH FUNGSIONAL GURU BISA DAFTAR UNTUK MENGIKUTI DIKLAT BENDAHARA
harus memilih salah satu, karena sesuai Undang-undang bendahara nantinya akan menjaidi fungsional
Mohon informasi kalau kita yang pernah di masih tanggung jawab urus keuangan selama 5 tahun terus pergantian pengurus dan sekarang mo dipersiapkan lagi, bagaimana cara untuk mengikuti pelatihan trsbt utk mendapatkan sesuai aturan presiden thn 2016.
saat ini dalam tahap pendataan, panggilan peserta nantinya diserahkan kepada instansi masing-masing