Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan, dengan ini di mohon kepada Saudara untuk mengisi dan menyampaikan daftar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sesuai dengan format terlampir dalam bentuk Microsoft Excel ke KPPN Makassar II, paling lambat tanggal 30 April 2015.
Demikian disampaikan, atas kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.