Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-1954/PB/2016 tanggal 1 Maret 2016 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Peraturan Presiden No.7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diberlakukannya perpres tersebut, maka seluruh bendahara sebagaimana dimaksud harus memiliki sertifikat.
2. Ditjen Perbendaharaan akan melaksanakan sertifikasi bendahara pengelola APBN secara nasional mulai tahun 2016 dan menyusun grand design pengembangan profesi pejabat perbendaharaan non bendahara.
3. Bahwa dalam rangka percepatan pencapaian amanat perpres dimaksud, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan data pejabat perbendaharaan pada satuan kerja pengelola APBN TA. 2016 sesuai format sebagaimana terlampir.
4. Pengisian data Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan SPM menggunakan format lampiran I, sedangkan pengisian data Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan format lampiran II.
5. Penyampaian data pejabat perbendaharaan tersebut paling lambat tanggal 19 Maret 2016. Dalam bentuk softcopy dikirim melalui e-mail kppnmakassardua@gmail.com atau goo.gl/C1h0Qw.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
S-528/WPB.24/KP0250/2016
BIRO SDM SUDAH MENGIRIM
Spripim Sudah Bro
tolong bantuannya untuk langsung mengisi via web atau form diatas, agar rekapnya otomatis di update
sdh bro