Sehubungan dengan telah diterapkan pelaksanaan pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dengan Aplikasi SiLaBI sejak bulan Agustus 2014 maka perlu disampaikan :
- Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara berupa hardcopy dan ADK (file kirim dari aplikasi SiLaBI) dilengkapi lampiran Berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal, Daftar rincian saldo rekening, Rekening koran dan Bukti konfirmasi setoran pajak yang telah divalidasi oleh KPPN.
- LPJ Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dilaporkan setiap bulan dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 setelah bulan berkenaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
- Apabila sampai dengan tanggal 10 setelah bulan berkenaan Bendahara belum menyampaikan LPJ ke KPPN maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP, TUP, GU dan LS Bendahara Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pengelola APBN.
- Dalam hal Bendahara belum dapat mengoperasikan atau mengalami kendala dalam mengoperasikan Aplikasi SiLaBI, Bendahara dapat berkonsultasi pada Customer Service KPPN atau menyampaikan surat permintaan Narasumber/Pendampingan pada KPPN.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.