WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sehubungan dengan telah terbitnya PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yuang dapat dibebankan pada APBN, melalui mekanisme UP.
  2. Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP terbatas untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan belanja modal.
  3. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb .
  4. Proporsi Uang Persediaan diatur sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP Kartu Kredit.
  5. Perubahan Proporsi Kartu Kredit Dapat diberikan melalui persetujuan Kanwil DJPb Propinsi Sulawesi Selatan.
  6. Kartu Kredit Pemerintah dibagi atas 2 jenis, yaitu kartu kredit untuk belanja operasional dan modal serta kartu kredit belanja perjadin.
  7. Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Tidak terdapat penyedia barang/j asa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA;
    2. dan memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  8. Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
  9. PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019.
  10. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat didownload pada web KPPN Makassar II.

Demikian untuk dilaksanakan

PMK-196/PMK.05/2018

Leave a Reply