Sehubungan dengan telah terbitnya PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yuang dapat dibebankan pada APBN, melalui mekanisme UP.
- Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP terbatas untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan belanja modal.
- Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb .
- Proporsi Uang Persediaan diatur sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP Kartu Kredit.
- Perubahan Proporsi Kartu Kredit Dapat diberikan melalui persetujuan Kanwil DJPb Propinsi Sulawesi Selatan.
- Kartu Kredit Pemerintah dibagi atas 2 jenis, yaitu kartu kredit untuk belanja operasional dan modal serta kartu kredit belanja perjadin.
- Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak terdapat penyedia barang/j asa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA;
- dan memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
- PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan RI nomor Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat didownload pada web KPPN Makassar II.
Demikian untuk dilaksanakan
PMK-196/PMK.05/2018